Soal Putusan MK, Fraksi PKS Desak Pemerintah Tangguhkan Seluruh Kebijakan UU Cipta Kerja

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Jum'at, 26 November 2021 | 10:29 WIB
Soal Putusan MK, Fraksi PKS Desak Pemerintah Tangguhkan Seluruh Kebijakan UU Cipta Kerja
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Suara.com - Anggota Baleg dan Panja RUU Cipta Kerja Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi UU Cipta Kerja sudah cukup tepat.

Menurutnya, majelis hakim sangat logis dan sesuai fakta di lapangan dalam melakukan pertimbangan keputusan. PKS, kata dia pun mendukung dan menyambut positif putusan MK.

"PKS mendukung dan mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk menghormati dan segera menindaklanjuti putusan tersebut," kata Mulyanto, Jumat (26/11/2021).

Mulyanto berujar bahwa Fraksi PKS di DPR sudah dari awal meyakini bahwa UU Cipta Kerja memiliki masalah. Mulyanto memaparkan secara materiil Omnibus Law tersebut membuka pintu liberalisasi sektor pertanian, kehutanan, perdagangan dan industri pertahanan nasional. Namun di sisi lain, undang-undang itu juga mencekik nasib buruh.

"Karena PKS berpandangan bahwa secara umum UU ini bertentangan dengan jiwa konstitusi dan lebih memihak para pemodal atau investor dan pengusaha, termasuk tekanan internasional," ujar Mulyanto.

Hal-hal itu pula yang dikatakan Mulyanto menjadi dasar alasan Fraksi PKS menolak Omnibus Law  UU Cipta Kerja.  

"Putusan MK ini sesuai dengan argumentasi yang disampaikan FPKS dalam sidang pengambilan keputusan UU Cipta Kerja setahun lalu. Artinya apa yang disuarakan FPKS memang sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat," tegas Mulyanto. 

Karena itu, ia berharap pasca putusan MK ini, pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan UU Cipta Kerja, sampai dilakukan nantinya dilakukan perbaikan.

"Pemerintah harus mematuhi untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tuturnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Angka Kemiskinan di Kutim Meningkat 0,07 Persen, Karena Apa?

Angka Kemiskinan di Kutim Meningkat 0,07 Persen, Karena Apa?

Kaltim | Kamis, 25 November 2021 | 22:14 WIB

Putusan MK Nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Sri Mulyani Pilih Bungkam

Putusan MK Nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Sri Mulyani Pilih Bungkam

News | Kamis, 25 November 2021 | 21:07 WIB

Tak Tegas Beri Putusan soal Gugatan UU Ciptaker, MK Dianggap Tunduk ke Eksekutif

Tak Tegas Beri Putusan soal Gugatan UU Ciptaker, MK Dianggap Tunduk ke Eksekutif

News | Kamis, 25 November 2021 | 19:34 WIB

MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

Foto | Kamis, 25 November 2021 | 19:28 WIB

Terkini

Sudaryono Jadi Kepala BGN, Siapa Sosok Wamentan Baru Pilihan Prabowo?

Sudaryono Jadi Kepala BGN, Siapa Sosok Wamentan Baru Pilihan Prabowo?

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:18 WIB

Hari Anak Nasional: 34 Anak Binaan di Jateng Diberi Pengurangan Masa Pidana

Hari Anak Nasional: 34 Anak Binaan di Jateng Diberi Pengurangan Masa Pidana

Jawa Tengah | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:16 WIB

AHY Siapkan Insentif Truk ODOL, Dorong Armada Listrik dan Logistik Lebih Aman

AHY Siapkan Insentif Truk ODOL, Dorong Armada Listrik dan Logistik Lebih Aman

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:15 WIB

Apa Fungsi Utama Serum Wajah? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Flek Hitam

Apa Fungsi Utama Serum Wajah? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Flek Hitam

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:10 WIB

Cinta Tanpa Batas atau Tanpa Akar? Relasi Antarbudaya di Era Globalisasi

Cinta Tanpa Batas atau Tanpa Akar? Relasi Antarbudaya di Era Globalisasi

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:10 WIB

Jawab Keluhan Warga Maros, Gubernur Sulsel Gelontorkan 239 Miliar di Jalan Moncongloe

Jawab Keluhan Warga Maros, Gubernur Sulsel Gelontorkan 239 Miliar di Jalan Moncongloe

Sulsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:07 WIB

Bukan Cuma Kualitas, Fenomena Bangku Kosong SD Negeri Bukti Gagalnya Perencanaan Pendidikan

Bukan Cuma Kualitas, Fenomena Bangku Kosong SD Negeri Bukti Gagalnya Perencanaan Pendidikan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:05 WIB

3 Serum Viva yang Aman untuk Ibu Hamil, Wajah Tetap Glowing Tanpa Takut Bahayakan Janin

3 Serum Viva yang Aman untuk Ibu Hamil, Wajah Tetap Glowing Tanpa Takut Bahayakan Janin

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:05 WIB

12 Shade Cushion Wardah untuk Kulit Sawo Matang, Wajah Bebas Abu-abu

12 Shade Cushion Wardah untuk Kulit Sawo Matang, Wajah Bebas Abu-abu

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:02 WIB

6 Motor Baru dengan Harga Terjangkau di Indonesia: Ganteng ala Vespa, dari Hybrid hingga Listrik

6 Motor Baru dengan Harga Terjangkau di Indonesia: Ganteng ala Vespa, dari Hybrid hingga Listrik

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:01 WIB

×