Sidang Kasus Terorisme, Jaksa Sebut Munarman Berbaiat Pada ISIS Tahun 2014

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 08 Desember 2021 | 15:45 WIB
Sidang Kasus Terorisme, Jaksa Sebut Munarman Berbaiat Pada ISIS Tahun 2014
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. (Foto dok. Ist)

Suara.com - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan jika Munarman berbaitat pada pimpinan ISIS, Syekh Abu Bakar Al Baghdadi pada 2014. Hal itu bermula dari kemunculan ISIS di Suriah pada tahun 2014.

JPU mengatakan, sejak saat itu banyak masyakarat di berbagai negara melalukan baiat atau sumpah setia bersedia bergabung ISIS.

Pengaruh paham ISIS itu, kata JPU, turut menjalar di Tanah Air. Tepat pada tanggal 6 Juni 2014, di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, FAKSI (Forum Aksi Solidaritas Islam mengadakan kegiatan pemberian dukungan lepada ISIS atau Daulah Ialamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS, Syekh Abu Bakar al Baghdadi.

"Bahwa kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat sumpah setia kepada Syekh Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah tersebut diikuti terdakwa bersama-sama dengan sekitar ratusan ornag lainnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

JPU mengatakan, acara baiat itu adalah sumpah setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi. Tidak hanya itu, sosok bernama Ustaz Syamsul Hadi disebut memimpin prosesi baiat tersebut.

"Dengan cara Ustaz Syamsul Hadi meminta seluruh peserta untuk berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat mengguankan bahasa Arab dan bahasa Indonesia dan kemudian diikuti peserta termasuk terdakwa," tukas JPU.

Demikian bunyi kalimat baiat tersebut:

"Saya berbaiat kepada khalifah muslimin Syaikh Abu Bakar al Baghdadi untuk mendengar dan taat baik dalam kondisi susah maupun senang. Serta tidak akan merebut kekuasaan darinya kecuali melihat kekafiran yang nyata".

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ajukan Eksespsi

Munarman, yang hadir secara virtual dari Rutan Mapolda Metro Jaya menyampaikan pendapatnya usai JPU rampung membacakan dakwaan. Kata dia, banyak sekali kesalahan teknis di dalam dakwaan yang telah disusun oleh JPU.

"Saya pribadi akan mengajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan," kata Mumarman.

Tidak hanya itu, Munarman juga tidak memahami secara menyeluruh ihwal dakwaan yang dibacakan. Menurut dia, intonasi dan penggalan kalimat yang dibacakan beberapa ada yang tidak tepat.

"Setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum membacakan saya makin tidak mengerti karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta kata-katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi sangat tidak tepat jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap begitu majelis hakim Yang Mulia," ucap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pekan Depan Munarman Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Di Sidang Terorisme

Pekan Depan Munarman Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Di Sidang Terorisme

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 15:00 WIB

Munarman Didakwa Rencanakan Dan Gerakkan Orang lain Lakukan Tindak Pidana Terorisme

Munarman Didakwa Rencanakan Dan Gerakkan Orang lain Lakukan Tindak Pidana Terorisme

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 14:45 WIB

Pekan Depan Sidang Online, Kuasa Hukum Munarman Apresiasi Majelis Hakim

Pekan Depan Sidang Online, Kuasa Hukum Munarman Apresiasi Majelis Hakim

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 13:30 WIB

Sidang Kasus Terorisme Diskors Majelis Hakim, Kuasa Hukum Munarman: Dakwaan 65 Halaman

Sidang Kasus Terorisme Diskors Majelis Hakim, Kuasa Hukum Munarman: Dakwaan 65 Halaman

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 13:20 WIB

Terkini

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB