Sidang Kasus Terorisme, Jaksa Sebut Munarman Berbaiat Pada ISIS Tahun 2014

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 08 Desember 2021 | 15:45 WIB
Sidang Kasus Terorisme, Jaksa Sebut Munarman Berbaiat Pada ISIS Tahun 2014
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. (Foto dok. Ist)

Suara.com - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan jika Munarman berbaitat pada pimpinan ISIS, Syekh Abu Bakar Al Baghdadi pada 2014. Hal itu bermula dari kemunculan ISIS di Suriah pada tahun 2014.

JPU mengatakan, sejak saat itu banyak masyakarat di berbagai negara melalukan baiat atau sumpah setia bersedia bergabung ISIS.

Pengaruh paham ISIS itu, kata JPU, turut menjalar di Tanah Air. Tepat pada tanggal 6 Juni 2014, di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, FAKSI (Forum Aksi Solidaritas Islam mengadakan kegiatan pemberian dukungan lepada ISIS atau Daulah Ialamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS, Syekh Abu Bakar al Baghdadi.

"Bahwa kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat sumpah setia kepada Syekh Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah tersebut diikuti terdakwa bersama-sama dengan sekitar ratusan ornag lainnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

JPU mengatakan, acara baiat itu adalah sumpah setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi. Tidak hanya itu, sosok bernama Ustaz Syamsul Hadi disebut memimpin prosesi baiat tersebut.

"Dengan cara Ustaz Syamsul Hadi meminta seluruh peserta untuk berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat mengguankan bahasa Arab dan bahasa Indonesia dan kemudian diikuti peserta termasuk terdakwa," tukas JPU.

Demikian bunyi kalimat baiat tersebut:

"Saya berbaiat kepada khalifah muslimin Syaikh Abu Bakar al Baghdadi untuk mendengar dan taat baik dalam kondisi susah maupun senang. Serta tidak akan merebut kekuasaan darinya kecuali melihat kekafiran yang nyata".

baca juga

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ajukan Eksespsi

Munarman, yang hadir secara virtual dari Rutan Mapolda Metro Jaya menyampaikan pendapatnya usai JPU rampung membacakan dakwaan. Kata dia, banyak sekali kesalahan teknis di dalam dakwaan yang telah disusun oleh JPU.

"Saya pribadi akan mengajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan," kata Mumarman.

Tidak hanya itu, Munarman juga tidak memahami secara menyeluruh ihwal dakwaan yang dibacakan. Menurut dia, intonasi dan penggalan kalimat yang dibacakan beberapa ada yang tidak tepat.

"Setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum membacakan saya makin tidak mengerti karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta kata-katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi sangat tidak tepat jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap begitu majelis hakim Yang Mulia," ucap dia.

Terhadap hal itu, majelis hakim kembali mengkonfirmasi apakah di sidang pekan depan kubu Munarman akan mengajukan eksepsi. Senada dengan Munarman, tim kuasa hukum juga akan menyusun eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.

"Baik ya dari terdakwa akan mengajukan eksepsi dari kuasa hukum?" tanya majelis hakim.

"Kami juga Insya Allah akan mengajukan eksepsi sama dengan terdakwa jadi terdakwa sendiri dan kuasa hukum sendiri," ucap Aziz Yanuar selaku kuasa hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pekan Depan Munarman Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Di Sidang Terorisme

Pekan Depan Munarman Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Di Sidang Terorisme

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 15:00 WIB

Munarman Didakwa Rencanakan Dan Gerakkan Orang lain Lakukan Tindak Pidana Terorisme

Munarman Didakwa Rencanakan Dan Gerakkan Orang lain Lakukan Tindak Pidana Terorisme

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 14:45 WIB

Pekan Depan Sidang Online, Kuasa Hukum Munarman Apresiasi Majelis Hakim

Pekan Depan Sidang Online, Kuasa Hukum Munarman Apresiasi Majelis Hakim

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 13:30 WIB

Sidang Kasus Terorisme Diskors Majelis Hakim, Kuasa Hukum Munarman: Dakwaan 65 Halaman

Sidang Kasus Terorisme Diskors Majelis Hakim, Kuasa Hukum Munarman: Dakwaan 65 Halaman

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 13:20 WIB

Terkini

Review Sepeda Gunung Polygon Xtrada 5, Cek Kelebihan dan Kekurangannya di Sini

Review Sepeda Gunung Polygon Xtrada 5, Cek Kelebihan dan Kekurangannya di Sini

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:31 WIB

Ole Romeny Cetak Gol, Pelatih PSV Murka dengan Kelakuan Pemain Keturunan Indonesia

Ole Romeny Cetak Gol, Pelatih PSV Murka dengan Kelakuan Pemain Keturunan Indonesia

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:30 WIB

Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera

Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:17 WIB

Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti

Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135

Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:08 WIB

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo

Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo

Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:00 WIB

×