Peristiwa itu kemudian menjadi kasus hukum. Polisi menghimpun keterangan dari sejumlah saksi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyebut polisi yang diduga melakukan penganiayaan berjumlah dua orang. Mereka dibantu seorang warga sipil.
"Ketiga pelaku secara bersama-sama memukuli kedua korban dengan menggunakan tangan kosong dan tongkat Polri," kata Zulpan, Jumat (24/12/2021).
T dan S kemudian menjalani pemeriksaan. J tidak datang ketika dipanggil polisi.
Kasus yang diduga melibatkan T dan S sekarang sudah naik ke tingkat penyidikan.
Sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Status Tamrin Pardede dan Samuel Siahaan masih saksi.
Penetapan tersangka akan diumumkan setelah gelar perkara pada Rabu (5/1/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menyebut T, S, dan J terancam kena Pasal 170 KUHP
"Jadi udah naik penyidikan. Penetapan tersangka hari Rabu," kata Ahsanul, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga: Ibu di Sidoarjo Ini Emosi Mantan Suami Tak Ditahan Setelah Aniaya Anak Kandung