Menurut Agus Widjojo, Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakannya sendiri.
Indonesia bukan yang pertama menghadapi masalah lembaga operasional keamanan dan ketertiban yang berada di bawah naungan Kemendagri, katanya.
Agus Widjojo menilai dengan struktur yang ada sekarang maka terlihat sekali Polri sudah berperan di bidang keamanan dan ketertiban, sementara TNI belum berperan di bidang pertahanan.
Oleh karena itu, kata dia, seharusnya Kemendagri ikut mengurus masalah keamanan, dan Polri berada di bawahnya.
Agus Widjojo mengingatkan peran Polri masih meliputi perlindungan terhadap masyarakat, penegakan hukum, pencegahan pelanggaran hukum, pembinaan keamanan, dan ketertiban masyarakat.
"Bukan untuk merumuskan keamanan dalam negeri," katanya.
Selain mengusulkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Agus Widjojo menyarankan pemerintah pusat menggagas Dewan Keamanan Nasional yang didayagunakan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional.
"Dewan Keamanan Nasional ini fokusnya mengawasi kebijakan-kebijakan terkait keamanan nasional yang dapat didayagunakan untuk merumuskan dan mengendalikan kebijakan secara umum," kata Agus Widjojo.
Menanggapi wacana yang bergulir, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berkata "itu wacana publik yang sudah lama, sudah lebih dari 20 tahun."
Baca Juga: Soal Usulan Polri di Bawah Kementerian, Legislator PAN: Tidak Tepat, Perlu Kajian Mendalam
Mahfud memastikan pemerintah belum pernah membahas masalah itu.
Mahfud belum bersedia merespons secara lebih jauh mengenai usulan Agus Widjojo.
Dalam Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dijelaskan bahwa Polri berada di bawah kewenangan Presiden. [rangkuman laporan Suara.com]