Pembahasaan RUU IKN Dikebut Selama 43 Hari, Pakar Hukum Tata Negara Singgung Mirip Pembuatan Makalah

M. Reza Sulaiman | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 21 Januari 2022 | 23:28 WIB
Pembahasaan RUU IKN Dikebut Selama 43 Hari, Pakar Hukum Tata Negara Singgung Mirip Pembuatan Makalah
Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pembahasaan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang dilakukan dalam waktu singkat memancing tanda tanya dari ahli hukum tata negara.

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan proses legislasi membuat produk Undang-undang di negara demokrasi, bukanlah seperti membuat makalah. Menurutnya, dalam proses legislasi, harus melibatkan partispasi warga.

"Proses legislasi lagi-lagi tidak seperti menulis makalah yang seperti hanya memproduksi kata-kata. Proses legislasi itu harus dengan partispasi dari warga dan akuntabilitas harus jelas," ujar Bivitri dalam diskusi publik bertajuk " UU IKN, Untuk Siapa" Perspektif atas Substansi dan Proses Pembentukan UU IKN" secara virtual, Jumat (21/1/2022).

Selain itu, Bivitri menuturkan dalam membuat produk Undang-undang, akuntabilitas juga harus jelas.

Kata Bivitri, bukan persoalan pembahasan RUU IKN selama 43 hari.

Namun apakah DPR dan pemerintah sudah mendengar partisipasi masyarakat.

"43 hari cukup bukan itu, tapi apakah warga sudah didengar pendapatnya atau tidak dan MK juga sudah memberikan makna terhadap partisipasi," tutur dia.

Sehingga kata Bivitri, dalam proses legislasi tak bisa asal dibuat.

"Dengan kerangka besar bahwa proses legislasi itu bukan seperti memproduksi makalah proposal atau apa yang bisa sembarangan saja dibuat. Karena itu aturan maunya kan jelas," papar Bivitri

Lebih lanjut, Bivitri menyebut bahwa kerangka dalam proses legislasi yakni harus terdapat asas asas pembetukan peraturan UU yang baik. Salah satunya yaitu asas kejelasan rumusan atau asas partisipasi.

Selanjutnya ada kerangka tahapan dari mulai penyusunan hingga pengundangan.

"Kerangka lainnya, yaitu tahapnya ,tahapnya lima tahap kan, perencanaan, penyusunan pembahasan itu yang kemarin kita lalui setelah ini pengesahan, tandatangan presiden, setelah itu pengundangan yang diberikan nomor," katanya.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (18/1/2022).

Pembahasan tersebut menghabiskan waktu 43 hari sejak 7 Desember 2021 hingga disahkan 18 Januari 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat

Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat

News | Senin, 12 Januari 2026 | 14:03 WIB

Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri

Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri

News | Sabtu, 15 November 2025 | 16:20 WIB

Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?

Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?

News | Jum'at, 14 November 2025 | 16:22 WIB

Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur

Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur

News | Jum'at, 14 November 2025 | 08:25 WIB

Usulan Gelar Pahlawan Bagi Soeharto Dianggap Mengerikan, Mengapa?

Usulan Gelar Pahlawan Bagi Soeharto Dianggap Mengerikan, Mengapa?

News | Selasa, 04 November 2025 | 15:30 WIB

Profil 4 Pemeran Film Dirty Vote II o3, Rekam Jejak Pendidikan Prestisius

Profil 4 Pemeran Film Dirty Vote II o3, Rekam Jejak Pendidikan Prestisius

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 13:12 WIB

MBG Jalan Terus Meski Ribuan Anak Keracunan, Bivitri Susanti Murka: Keras Kepala Betul Macam Batu!

MBG Jalan Terus Meski Ribuan Anak Keracunan, Bivitri Susanti Murka: Keras Kepala Betul Macam Batu!

News | Jum'at, 26 September 2025 | 12:06 WIB

Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!

Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!

News | Sabtu, 20 September 2025 | 11:44 WIB

Gibran 'Cari Poin' Saat Demo Rusuh? Refly Harun Sebut Potensi 'Musuh dalam Selimut'

Gibran 'Cari Poin' Saat Demo Rusuh? Refly Harun Sebut Potensi 'Musuh dalam Selimut'

News | Jum'at, 12 September 2025 | 08:42 WIB

Sebut Gerakan Aksi Massa Konstitusional, Bivitri Sindir Pidato Prabowo: Tak Selesaikan Akar Masalah!

Sebut Gerakan Aksi Massa Konstitusional, Bivitri Sindir Pidato Prabowo: Tak Selesaikan Akar Masalah!

News | Selasa, 02 September 2025 | 11:33 WIB

Terkini

Prabowo Subianto dan Luhut Binsar Pandjaitan Bahas Strategi Jaga Stabilitas Ekonomi

Prabowo Subianto dan Luhut Binsar Pandjaitan Bahas Strategi Jaga Stabilitas Ekonomi

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:09 WIB

Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama

Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:07 WIB

KRL Mati Listrik di Lintas KebayoranSudimara, KAI Commuter Sebut Gangguan Gardu PLN

KRL Mati Listrik di Lintas KebayoranSudimara, KAI Commuter Sebut Gangguan Gardu PLN

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:05 WIB

Dony Oskaria: Karyawan BUMN Harus Aktif Jelaskan Kebijakan Negara ke Publik

Dony Oskaria: Karyawan BUMN Harus Aktif Jelaskan Kebijakan Negara ke Publik

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:01 WIB

Kemlu Pastikan 13 WNI Selamat dari Kebakaran Besar di Malaysia, Begini Kondisinya

Kemlu Pastikan 13 WNI Selamat dari Kebakaran Besar di Malaysia, Begini Kondisinya

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:54 WIB

UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:48 WIB

Lansia Tewas Tertabrak KRL di Rawa Buaya Jakarta Barat, Identitas Masih Misteri

Lansia Tewas Tertabrak KRL di Rawa Buaya Jakarta Barat, Identitas Masih Misteri

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:42 WIB

Tak Cuma Berebut Minyak dan Rute Dagang: Siapa Saja Kubu yang Berebut Uranium Iran?

Tak Cuma Berebut Minyak dan Rute Dagang: Siapa Saja Kubu yang Berebut Uranium Iran?

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:40 WIB

BNI Dorong Kesetaraan Gender, Perkuat Peran Perempuan di Dunia Kerja dan Masyarakat

BNI Dorong Kesetaraan Gender, Perkuat Peran Perempuan di Dunia Kerja dan Masyarakat

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:28 WIB

Panas! Iran Siaga Penuh Antisipasi Serangan Amerika Serikat

Panas! Iran Siaga Penuh Antisipasi Serangan Amerika Serikat

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:05 WIB