Pembahasaan RUU IKN Dikebut Selama 43 Hari, Pakar Hukum Tata Negara Singgung Mirip Pembuatan Makalah

M. Reza Sulaiman, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 21 Januari 2022 | 23:28 WIB
Pembahasaan RUU IKN Dikebut Selama 43 Hari, Pakar Hukum Tata Negara Singgung Mirip Pembuatan Makalah
Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pembahasaan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang dilakukan dalam waktu singkat memancing tanda tanya dari ahli hukum tata negara.

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan proses legislasi membuat produk Undang-undang di negara demokrasi, bukanlah seperti membuat makalah. Menurutnya, dalam proses legislasi, harus melibatkan partispasi warga.

"Proses legislasi lagi-lagi tidak seperti menulis makalah yang seperti hanya memproduksi kata-kata. Proses legislasi itu harus dengan partispasi dari warga dan akuntabilitas harus jelas," ujar Bivitri dalam diskusi publik bertajuk " UU IKN, Untuk Siapa" Perspektif atas Substansi dan Proses Pembentukan UU IKN" secara virtual, Jumat (21/1/2022).

Selain itu, Bivitri menuturkan dalam membuat produk Undang-undang, akuntabilitas juga harus jelas.

Kata Bivitri, bukan persoalan pembahasan RUU IKN selama 43 hari.

Namun apakah DPR dan pemerintah sudah mendengar partisipasi masyarakat.

"43 hari cukup bukan itu, tapi apakah warga sudah didengar pendapatnya atau tidak dan MK juga sudah memberikan makna terhadap partisipasi," tutur dia.

Sehingga kata Bivitri, dalam proses legislasi tak bisa asal dibuat.

"Dengan kerangka besar bahwa proses legislasi itu bukan seperti memproduksi makalah proposal atau apa yang bisa sembarangan saja dibuat. Karena itu aturan maunya kan jelas," papar Bivitri

baca juga

Lebih lanjut, Bivitri menyebut bahwa kerangka dalam proses legislasi yakni harus terdapat asas asas pembetukan peraturan UU yang baik. Salah satunya yaitu asas kejelasan rumusan atau asas partisipasi.

Selanjutnya ada kerangka tahapan dari mulai penyusunan hingga pengundangan.

"Kerangka lainnya, yaitu tahapnya ,tahapnya lima tahap kan, perencanaan, penyusunan pembahasan itu yang kemarin kita lalui setelah ini pengesahan, tandatangan presiden, setelah itu pengundangan yang diberikan nomor," katanya.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (18/1/2022).

Pembahasan tersebut menghabiskan waktu 43 hari sejak 7 Desember 2021 hingga disahkan 18 Januari 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

FIAD Kritik Keras Pidato Kenegaraan Prabowo, Dinilai Hanya Simbol Populisme

FIAD Kritik Keras Pidato Kenegaraan Prabowo, Dinilai Hanya Simbol Populisme

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat

Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat

News | Senin, 12 Januari 2026 | 14:03 WIB

Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri

Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri

News | Sabtu, 15 November 2025 | 16:20 WIB

Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?

Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?

News | Jum'at, 14 November 2025 | 16:22 WIB

Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur

Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur

News | Jum'at, 14 November 2025 | 08:25 WIB

Usulan Gelar Pahlawan Bagi Soeharto Dianggap Mengerikan, Mengapa?

Usulan Gelar Pahlawan Bagi Soeharto Dianggap Mengerikan, Mengapa?

News | Selasa, 04 November 2025 | 15:30 WIB

Profil 4 Pemeran Film Dirty Vote II o3, Rekam Jejak Pendidikan Prestisius

Profil 4 Pemeran Film Dirty Vote II o3, Rekam Jejak Pendidikan Prestisius

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 13:12 WIB

MBG Jalan Terus Meski Ribuan Anak Keracunan, Bivitri Susanti Murka: Keras Kepala Betul Macam Batu!

MBG Jalan Terus Meski Ribuan Anak Keracunan, Bivitri Susanti Murka: Keras Kepala Betul Macam Batu!

News | Jum'at, 26 September 2025 | 12:06 WIB

Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!

Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!

News | Sabtu, 20 September 2025 | 11:44 WIB

Terkini

Review Film Runner: Kisah Pengorbanan Mengharukan dalam Balutan Laga Modern

Review Film Runner: Kisah Pengorbanan Mengharukan dalam Balutan Laga Modern

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 13:00 WIB

6 Krim Pagi Wardah untuk Kulit Cerah dan Terawat, Harga Mulai Rp33 Ribuan

6 Krim Pagi Wardah untuk Kulit Cerah dan Terawat, Harga Mulai Rp33 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 12:57 WIB

Cangkang Rajungan Menumpuk, Peneliti Kembangkan Limbahnya Menjadi Material Baterai

Cangkang Rajungan Menumpuk, Peneliti Kembangkan Limbahnya Menjadi Material Baterai

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 12:55 WIB

Review Dark Matter Season 1: Menjelajah Multiverse Demi Menyelamatkan Cinta Sejati

Review Dark Matter Season 1: Menjelajah Multiverse Demi Menyelamatkan Cinta Sejati

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:49 WIB

Jadwal SIM Keliling Medan hingga 20 September 2026: Lokasi, Syarat dan Jam Pelayanan

Jadwal SIM Keliling Medan hingga 20 September 2026: Lokasi, Syarat dan Jam Pelayanan

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK

Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia

Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak Tanggal Merah

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak Tanggal Merah

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:45 WIB

Jangan Lewatkan, TPJF 2026 di Bandung Bakal Tampilkan Deretan Kolaborasi Ekslusif

Jangan Lewatkan, TPJF 2026 di Bandung Bakal Tampilkan Deretan Kolaborasi Ekslusif

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 12:44 WIB

Masih Dikepung Kabut Asap, Pekanbaru Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Masih Dikepung Kabut Asap, Pekanbaru Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 12:44 WIB

×