Di Sidang, Jaksa Singgung soal Hukuman Mati dan Sepak Terjang Munarman di FPI

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 02 Februari 2022 | 15:10 WIB
Di Sidang, Jaksa Singgung soal Hukuman Mati dan Sepak Terjang Munarman di FPI
Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung pasal yang mengandung hukuman pidana mati dalam sidang lanjutan kasus dugaan terorisme yang menjerat eks pentolan FPI, Munarman sebagai terdakwa. Persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (2/2/2022).

Hukuman mati disinggung Jaksa saat mencecar seorang saksi berinisial AR, mantan anggota Laskar FPI.

"Yang ingin saya sampaikan bahwa terdakwa (Munarman) ini sedang di sidang tindak pidana terorisme, di mana salah satu dakwaannya, dugaan itu melanggar Pasal 14," kata Jaksa. 

Isi Pasal 14 tentang Terorisme adalah: "Setiap orang yang dengan sengaja menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 10A, pasal 12, pasal 12A, dan pasal 12B, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun."

Jaksa menjelaskan maksudnya menyebutkan pasal tersebut. Kata dia pasal tersebut tidak sembarangan dijeratkan  kepada seseorang terduga teroris. Pasal itu biasanya dikenakan ke aktor intelektual kasus terorisme. 

"Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki, orang pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh," kata Jaksa. 

Sidang kasus teroris Munarman di PN Jakarta Timur yang digelar tertutup dan dijaga polisi. (Suara.com/Yaumal)
Sidang kasus teroris Munarman di PN Jakarta Timur yang digelar tertutup dan dijaga polisi. (Suara.com/Yaumal)

Seusai menjelaskan hal itu, Jaksa kemudian bertanya tentang posisi Munarman di FPI. 

"Yang ingin saya tanyakan, adalah apa yang saudara ketahui tentang jabatan daripada terdakwa (Munarman) ini di organisasi FPI atupun di jabatan lainnya di luar organisasi FPI?" kata Jaksa. 

"Yang saya ketahui,  pertama yaitu beliau ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Dan yang kedua yaitu beliau sekretaris, ketua keorganisasian di FPI. Sekaligus pernah beliau menjabat sebagai sekretaris DPP Pusat," jawab AR. 

Mendapat jawaban itu, Jaksa kemudian kembali bertanya kepada saksi AR. 

"Jadi, artinya terdakwa (Munarman) ini memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di dalam organisasi FPI betul?" kata Jaksa. 

"Betul sekali Pak Jaksa," jawab AR. 

Namun, Hakim menginterupsi pertanyaan Jaksa, karena dinilai menggarah ke kesimpulan. 

"Penuntut umum itu kesimpulan ya. Jangan disampaikan, lainnya pertanyaan,  silakan," kata Hakim. 

"Baik,  izin lanjut yang mulia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI Pengawal Rizieq, Briptu Fikri Akui Bawa Senpi: 10 Peluru Sudah Ready

Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI Pengawal Rizieq, Briptu Fikri Akui Bawa Senpi: 10 Peluru Sudah Ready

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 14:31 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Teroris dengan Terdakwa Munarman, Saksi Eks Laskar FPI Akui Lapor Polisi Minta Izin Acara

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Teroris dengan Terdakwa Munarman, Saksi Eks Laskar FPI Akui Lapor Polisi Minta Izin Acara

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 14:05 WIB

Lihat Munarman Ikut Pembaiatan ISIS di Atas Podium, Eks Anggota FPI: Saya Ikut karena Terpaksa Yang Mulia!

Lihat Munarman Ikut Pembaiatan ISIS di Atas Podium, Eks Anggota FPI: Saya Ikut karena Terpaksa Yang Mulia!

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 11:56 WIB

Jenderal Dudung Abdurachman Kembali Disinggung Soal Penurunan Baliho Rizieq Shihab: Kok Dahulu Ikut Turun Tangan

Jenderal Dudung Abdurachman Kembali Disinggung Soal Penurunan Baliho Rizieq Shihab: Kok Dahulu Ikut Turun Tangan

Bogor | Senin, 31 Januari 2022 | 07:36 WIB

Terkini

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB