Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.
PSI: Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56, Kondisi Rakyat Masih Berat
Siswanto Suara.Com
Minggu, 13 Februari 2022 | 13:32 WIB

BERITA TERKAIT
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
15 September 2025 | 20:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI