4 Fakta Hilangnya Madrasah dalam Draf RUU Sisdiknas yang Jadi Perdebatan

Dany Garjito Suara.Com
Rabu, 30 Maret 2022 | 16:12 WIB
4 Fakta Hilangnya Madrasah dalam Draf RUU Sisdiknas yang Jadi Perdebatan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim (Bidik layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun demikian, menurut Arif Rohman, Pakar Pendidikan Universitas Negeri Yogyakart (UNY), frasa madrasah sebaiknya tetap dicantumkan mengacu pada UU Sisdiknas tahun 2003 yang masih berlaku. Ia menilai penghapusan frasa madrasah dapat berdampak positif dan negatif dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Dampak negatif yang dikhawatirkan adalah terkait dengan aturan yang diturunkan dari pusat ke daerah tentang anggaran untuk madrasah. Meskipun memang, hilangnya frasa madrasah turut dianggap sebagai langkah tidak adanya lagi diskriminasi dalam satuan pendidikan. Hal ini semakin menjelaskan, sekolah dan madrasah itu sama di pendidikan Indonesia.

Menimbulkan Perdebatan Berbagai Pihak

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta agar pemerintah tidak melupakan jasa ulama dan pesantren. Ia mempertanyakan urgensi pencoretan frasa madrasah ini.

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi. Ia menegaskan fraksinya menolak revisi RUU Sisdiknas itu apabila frasa madrasah hilang.

Penolakan juga datang dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, ia menilai penghilangan frasa madrasah adalah langkah mundur kembali ke tahun 1989 atau masa orde baru.

Kontributor : Hayuning Ratri Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI