Mengintip Pasar An'am Mekkah, Pusat Jual Kambing untuk Jamaah Haji Bayar Dam

Jum'at, 24 Juni 2022 | 09:01 WIB
Mengintip Pasar An'am Mekkah, Pusat Jual Kambing untuk Jamaah Haji Bayar Dam
Di perbatasan Mekkah - Jeddah ada Pasar An'am Mekkah yang merupakan tempat jual kambing sebagai dam saat musim ibadah haji. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nantinya daging kambing yang sudah dipotong akan disalurkan ke pihak yang membutuhkan.

Jamaah haji bisa membayar dam atau denda usai tahallul atau mencukur rambut setelah melakukan umrah wajib.

Penyembelihan bisa dilakukan usai puncak haji pada 10-13 Dzulhijjah dan bersama dengan kurban.

Dalam manasik haji, dikenal tiga jenis dam yaitu, pertama, dam Nusuk, dikenakan pada jamaah haji yang mengerjakan haji tamattu' atau qiran bukan karena melakukan kesalahan.

Dam yang dibayar berupa menyembelih seekor kambing , bila tidak sanggup wajib mengganti dengan berpuasa selama 10 hari dengan ketentuan tiga hari dilakukan selama di Mekkah dan sisanya setelah di Tanah Air.

Kemudian dam Isa'ah yang dikenakan kepada orang yang melanggar aturan karena meninggalkan salah satu wajib haji atau wajib umrah seperti tidak berniat ihram dari miqat, tidak mabid di muzdhalifah, tidak mabit di Mina, tidak melontar jumrah dan tidak melakukan tawaf wada'.

Ketiga, dam Kifarat yang dikenakan kepada seseorang karena sengaja melakukan sesuatu yang diharamkan selama ihram seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka serta sarung tangan bagi perempuan.

Pemerintah menyarankan dan mengimbau agar jamaah haji Indonesia membayar dam lewat lembaga yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi. (Antara)

Baca Juga: Simak Yuk! Tips Mengumpulkan Biaya untuk Ibadah Haji

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI