Laporan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E akan Dievaluasi Timsus Polri

Siswanto | Suara.com

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Laporan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E akan Dievaluasi Timsus Polri
Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyebutkan Tim Khusus Polri bakal mengevaluasi penanganan laporan polisi yang dilayangkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Polda Metro Jaya.

"Kami juga dari timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro," kata Agus di Mabes Polri Jakarta, Kamis malam.

Ia menyebutkan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Bareskrim Polri terhadap laporan polisi yang dilakukan oleh keluarga Brigadir Yosua, dan laporan polisi limpahan dari Polda Metro Jaya berisi laporan dari Putri tentang pelecehan dan laporan ancaman pembunuhan dari Bharada E.

Sebagaimana diketahui, dua laporan polisi yang ditangani oleh Polda Metro Jaya yakni laporan dari Putri dan Bharada E. Laporan tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada tahap penyelidikan awal. Kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya, belakangan diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus Timsus Polri didapati ada 25 personel Polri yang tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara, seperti merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti. Untuk itu Bareskrim Polri melakukan evaluasi terhadap laporan polisi tersebut.

"Akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus ini sehingga siapapun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," ujarnya.

Keduapuluh lima personel Polri itu berasal dari satuan Bareskrim, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.

Sebagian dari 25 personel tersebut bakal ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan. Nantinya apabila dalam proses ditemukan pelanggaran pidana dari pada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan akan diproses secara etik.

Menurut Agus, penyidik menunggu rekomendasi dari Irwasum yang akan menjadi dasar apakah perlu dilakukan peningkatan status terhadap 25 personel itu menjadi bagian daripada pelaku di dalam Pasal 55 dan Pasal 56, adalah ada yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana atau karena kuasanya memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberikan kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi.

"Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang kami lakukan," kata Agus.

Dalam kasus ini Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dalam sangkaan ini terindikasi Bharada E tidak seorang diri, ada kemungkinan tersangka lain terlibat.

Agung menyebutkan belum menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J karena proses penyidikan masih dalam pendalaman.

"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan Pasal 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan tim yang dilakukan," ujarnya.

Agus menambahkan ketidakprofesionalan personel Polri dalam penanganan awal kasus tewasnya Brigadir Yosua, mengakibatkan penuntasan kasus jadi terkendala.

"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini," kata Agus. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar

16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 16:18 WIB

Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot!

Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot!

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 14:14 WIB

6 Napi Viral Dapat Remisi: Ronald Tannur hingga Istri Ferdy Sambo, Setya Novanto Bebas Bersyarat

6 Napi Viral Dapat Remisi: Ronald Tannur hingga Istri Ferdy Sambo, Setya Novanto Bebas Bersyarat

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 18:21 WIB

Ferdy Sambo 'Aktif' di Instagram, Singgung Buruk Sangka Usai Putri Candrawathi Dapat Remisi

Ferdy Sambo 'Aktif' di Instagram, Singgung Buruk Sangka Usai Putri Candrawathi Dapat Remisi

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 11:42 WIB

Gigit Jari Hukuman Tak Dipotong Seperti Putri Candrawathi? Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi

Gigit Jari Hukuman Tak Dipotong Seperti Putri Candrawathi? Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:23 WIB

Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan, Luka Kasus Brigadir J Kembali Menganga?

Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan, Luka Kasus Brigadir J Kembali Menganga?

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:37 WIB

Kegiatan Putri Candrawathi di Penjara Hingga Diganjar Remisi 9 Bulan, Aktif Donor dan Bikin Rajutan

Kegiatan Putri Candrawathi di Penjara Hingga Diganjar Remisi 9 Bulan, Aktif Donor dan Bikin Rajutan

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:56 WIB

Berapa Tahun Putri Candrawathi Istri Sambo Dipenjara? Dapat Remisi HUT RI 9 Bulan

Berapa Tahun Putri Candrawathi Istri Sambo Dipenjara? Dapat Remisi HUT RI 9 Bulan

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 21:48 WIB

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan karena Sering Begini di Sel...

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan karena Sering Begini di Sel...

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:34 WIB

Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini

Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:49 WIB

Terkini

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:27 WIB

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:43 WIB

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:14 WIB

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:12 WIB

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:59 WIB

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:43 WIB