Ini Keuntungan Justice Collaborator, Bharada E Bersiap Ajukan Diri

Minggu, 07 Agustus 2022 | 15:10 WIB
Ini Keuntungan Justice Collaborator, Bharada E Bersiap Ajukan Diri
keuntungan justice collaborator - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Suara.com - Deolipa Yumara selaku pengacara baru Bharada E menyebutkan bahwa Bharada E akan ajukan diri sebagai JC atau justice collaborator. Hal ini langsung menarik perhatian warganet. Sebenarnya apa keuntungan jadi justice collaborator dan apa syaratnya? 

Diketahui, pada Sabtu (6/8), Bharada E menyatakan siap mengajukan diri sebagai JC dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hal ini diungkapkan melalui pengacara barunya  Deolipa Yumara di Bareskrim Polri.

"Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Bharada E) sebagai justice collaborator," tutur Deolipa (8/6/2022).

Selain itu, Deolipa juga menyampaikan bahwa Bharada E akan memohon perlindungan hukum kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pihak Bharada E berencana akan menyambangi LPSK pada hari Senin (8/8).

Deolipa juga menyatakan, adapun alasan Bharada E mengajukan diri sebagai JC dan minta perlindungan hukum LPSK karena Bharada E bisa jadi saksi kunci kasus kematian Brigadir dalam aksi baku tembak di kediaman Fredy Sambo.

"Kami berpandangan apa yang dia alami adalah suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang perkara ini, salah satunya adalah apa yang dialami dia (Bharada E)" ucap Deolipa.

Terlepas dari kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama Bharada E menjadi tersangka, sebenarnya apa keuntungan jadi justice collaborator dan apa saja syaratnya? Melansir dari berbagai sumber, mari simak berikut ini ulasannya.

Keuntungan Jadi Justice Collaborator

Ada sejumlah keuntungan dari menjadi Justice Collaborator karena saksi pelaku akan memperoleh perlindungan sesuai  UU No 31 Th 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Th 2006 mengenai Perlindungan Saksi serta Korban. Adapun keuntungan tersebut sesuai pasal 10A UU No 31 Th 2014 yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Siapa Pengacara Bharada E yang Baru? Ini Sosok Kuasa Hukum Terbaru

• pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa atau narapidana yang diungkap tindak pidananya

• pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan/penuntutan antara saksi pelaku dengan tersangka/terdakwa yang diungkapkannya;

• memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Bukan hanya itu, saksi pelaku disebutkan juga akan memperoleh penghargaan atas kesaksiannya. Adapun penghargaannya berupa diberikan keringanan penjatuhan pidana (pembebasan bersyarat), pemberian remisi tambahan serta hak narapidana lain berdasarkan peraturan yang berlaku.

Syarat Menjadi Justice Collaborator

Lalu, apa saja syarat untuk menjadi justice Collaborator? Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mahkamah, mari perhatikan berikut ini syarat seorang bisa dikategorikan justice collaborator.

• Salah satu pelaku atas tindak pidana tertentu, pelaku mengakui kejahatan yang telah diperbuatnya, bukan sebagai pelaku utama di dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan yang jujur (sebagai saksi) dalam proses peradilan

• Keterangan maupun bukti-bukti yang diberikan dinyatakan sangat penting dan bisa membantu dalam pengungkapan kasus oleh Jaksa Penuntut Umum, mengungkapkan pelaku-pelaku lainnya yang mempunyai peran lebih besar, serta mengembalikan aset/hasil tindak pidana tersebut.

Demikian pembahasan mengenai keuntungan jadi justice collaborator lengkap dengan syarat-syaratnya. Menurut kamu apakah Bharada E sudah memenuhi syarat jadi Justice Collaborator dalam kasus kematinan Brigadir J?

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI