Ini Keuntungan Justice Collaborator, Bharada E Bersiap Ajukan Diri

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 07 Agustus 2022 | 15:10 WIB
Ini Keuntungan Justice Collaborator, Bharada E Bersiap Ajukan Diri
keuntungan justice collaborator - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Suara.com - Deolipa Yumara selaku pengacara baru Bharada E menyebutkan bahwa Bharada E akan ajukan diri sebagai JC atau justice collaborator. Hal ini langsung menarik perhatian warganet. Sebenarnya apa keuntungan jadi justice collaborator dan apa syaratnya? 

Diketahui, pada Sabtu (6/8), Bharada E menyatakan siap mengajukan diri sebagai JC dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hal ini diungkapkan melalui pengacara barunya  Deolipa Yumara di Bareskrim Polri.

"Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Bharada E) sebagai justice collaborator," tutur Deolipa (8/6/2022).

Selain itu, Deolipa juga menyampaikan bahwa Bharada E akan memohon perlindungan hukum kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pihak Bharada E berencana akan menyambangi LPSK pada hari Senin (8/8).

Deolipa juga menyatakan, adapun alasan Bharada E mengajukan diri sebagai JC dan minta perlindungan hukum LPSK karena Bharada E bisa jadi saksi kunci kasus kematian Brigadir dalam aksi baku tembak di kediaman Fredy Sambo.

"Kami berpandangan apa yang dia alami adalah suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang perkara ini, salah satunya adalah apa yang dialami dia (Bharada E)" ucap Deolipa.

Terlepas dari kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama Bharada E menjadi tersangka, sebenarnya apa keuntungan jadi justice collaborator dan apa saja syaratnya? Melansir dari berbagai sumber, mari simak berikut ini ulasannya.

Keuntungan Jadi Justice Collaborator

Ada sejumlah keuntungan dari menjadi Justice Collaborator karena saksi pelaku akan memperoleh perlindungan sesuai  UU No 31 Th 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Th 2006 mengenai Perlindungan Saksi serta Korban. Adapun keuntungan tersebut sesuai pasal 10A UU No 31 Th 2014 yakni sebagai berikut:

baca juga

• pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa atau narapidana yang diungkap tindak pidananya

• pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan/penuntutan antara saksi pelaku dengan tersangka/terdakwa yang diungkapkannya;

• memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Bukan hanya itu, saksi pelaku disebutkan juga akan memperoleh penghargaan atas kesaksiannya. Adapun penghargaannya berupa diberikan keringanan penjatuhan pidana (pembebasan bersyarat), pemberian remisi tambahan serta hak narapidana lain berdasarkan peraturan yang berlaku.

Syarat Menjadi Justice Collaborator

Lalu, apa saja syarat untuk menjadi justice Collaborator? Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mahkamah, mari perhatikan berikut ini syarat seorang bisa dikategorikan justice collaborator.

• Salah satu pelaku atas tindak pidana tertentu, pelaku mengakui kejahatan yang telah diperbuatnya, bukan sebagai pelaku utama di dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan yang jujur (sebagai saksi) dalam proses peradilan

• Keterangan maupun bukti-bukti yang diberikan dinyatakan sangat penting dan bisa membantu dalam pengungkapan kasus oleh Jaksa Penuntut Umum, mengungkapkan pelaku-pelaku lainnya yang mempunyai peran lebih besar, serta mengembalikan aset/hasil tindak pidana tersebut.

Demikian pembahasan mengenai keuntungan jadi justice collaborator lengkap dengan syarat-syaratnya. Menurut kamu apakah Bharada E sudah memenuhi syarat jadi Justice Collaborator dalam kasus kematinan Brigadir J?

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Pengacara Bharada E yang Baru? Ini Sosok Kuasa Hukum Terbaru

Siapa Pengacara Bharada E yang Baru? Ini Sosok Kuasa Hukum Terbaru

News | Minggu, 07 Agustus 2022 | 13:58 WIB

Profil Deolipa Yumara, Pengacara Baru Bharada E yang Juga Seorang Vokalis

Profil Deolipa Yumara, Pengacara Baru Bharada E yang Juga Seorang Vokalis

News | Minggu, 07 Agustus 2022 | 13:27 WIB

Siapa Andreas Nahot Silitonga? Kuasa Hukum Bharada E yang Mengundurkan Diri

Siapa Andreas Nahot Silitonga? Kuasa Hukum Bharada E yang Mengundurkan Diri

News | Minggu, 07 Agustus 2022 | 11:16 WIB

Dibawa ke Mako Brimob, Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J?

Dibawa ke Mako Brimob, Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J?

News | Minggu, 07 Agustus 2022 | 11:07 WIB

Kenapa Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri?

Kenapa Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri?

News | Minggu, 07 Agustus 2022 | 10:27 WIB

6 Fakta Ferdy Sambo Ditahan: Sempat Dinonaktifkan, Dimutasi, Kini Dibawa ke Mako Brimob

6 Fakta Ferdy Sambo Ditahan: Sempat Dinonaktifkan, Dimutasi, Kini Dibawa ke Mako Brimob

News | Minggu, 07 Agustus 2022 | 10:23 WIB

Terkini

Mencari Penyebab KMP Batumandi Terbakar, Awak Kapal hingga Penumpang Diperiksa

Mencari Penyebab KMP Batumandi Terbakar, Awak Kapal hingga Penumpang Diperiksa

Banten | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Antisipasi Karhutla Susulan, Pemprov Jateng Minta Seluruh Jalur Pendakian Gunung Ditutup Sementara

Antisipasi Karhutla Susulan, Pemprov Jateng Minta Seluruh Jalur Pendakian Gunung Ditutup Sementara

Jawa Tengah | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:41 WIB

KPK Masih Tunggu Balasan Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit di Kasus DSP BNPB

KPK Masih Tunggu Balasan Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit di Kasus DSP BNPB

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39 WIB

Update Dugaan Keracunan MBG di SMPN 2 Cisarua Bogor: Satu Orang Masih Dirawat

Update Dugaan Keracunan MBG di SMPN 2 Cisarua Bogor: Satu Orang Masih Dirawat

Bogor | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Pasar Kripto Indonesia Terus Berkembang, Akun Konsumen Tembus 22 Juta Pada 2026

Pasar Kripto Indonesia Terus Berkembang, Akun Konsumen Tembus 22 Juta Pada 2026

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:32 WIB

Legalitas Jangan Jadi Beban UMKM, Kemenkum Sederhanakan Layanan Badan Hukum

Legalitas Jangan Jadi Beban UMKM, Kemenkum Sederhanakan Layanan Badan Hukum

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:31 WIB

KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Jabar | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:28 WIB

Hadiri Rakornas TPAKD, Mendagri Tegaskan Apresiasi untuk Pemda Tetap Ada pada 2027

Hadiri Rakornas TPAKD, Mendagri Tegaskan Apresiasi untuk Pemda Tetap Ada pada 2027

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Pemerintah Terus Dorong Penguatan SDM, Pengembangan Pariwisata & Perluasan Pembiayaan UMKM

Pemerintah Terus Dorong Penguatan SDM, Pengembangan Pariwisata & Perluasan Pembiayaan UMKM

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Semarang Suarakan Lima Tuntutan hingga Malam

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Semarang Suarakan Lima Tuntutan hingga Malam

Jawa Tengah | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:03 WIB

×