Para pihak luar itu meyampaikan kekhawatiran mereka lantaran menganggap aturan-aturan kontroversial di KUHP berpotensi melanggar hak asasi manusia atau HAM.
"Ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan, bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri," kata Dasco.
Dasco memastikan DPR akan membentuk satuan tugas untuk turut serta mensosialisasikan KUHP kepada publik selama masa transisi tiga tahun.