Disebut Salah Beri Info, Putri Candrawathi Diduga Jadi Provokator Ferdy Sambo dengan Brigadir J

Aulia Hafisa | Sekar Anindyah Lamase | Suara.com

Selasa, 20 Desember 2022 | 15:45 WIB
Disebut Salah Beri Info, Putri Candrawathi Diduga Jadi Provokator Ferdy Sambo dengan Brigadir J
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyebutkan motif terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, motif tersebut adalah mengenai kesalahan informasi yang diberikan Putri Candrawathi kepada suaminya, Ferdy Sambo.

Martin juga menyebut bahwa kesalahan informasi Putri tersebut menyebabkan provokasi Sambo untuk perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Kalau untuk motif saya pikir sudah selesai/final bahwa adalah adanya informasi yang salah ya. Saya perhalus aja bahasanya ya nggak enak kalau terlalu jujur," kata Martin dikutip Suara.com dari tvOneNews, Selasa (20/12/2022).

"Adanya informasi yang salah yang diberikan oleh PC kepada Sambo, sehingga memprovokasi yang bersangkutan untuk melakukan perencanaan pembunuhan kepada anak dari klien saya," jelasnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Martin menyebut perbuatan tersebut adalah tindakan ilegal dan tak boleh dilakukan oleh siapapun. Terlebih lagi tindakan tersebut dilakukan oleh sang (mantan) Kadiv Propam, yang menjadi polisinya polisi.

Selain itu, Martin juga mengaku sependapat dengan pernyataan kriminolog Mustofa yang menjadi saksi ahli dalam persidangan hari Senin (19/12/2022).

Ada tiga hal yang disampaikan kriminolog mengenai keraguannya terhadap laporan pelecehan Putri Candrawathi. Pertama, kriminolog Mustofa menilai bahwa tidak adanya cukup bukti terkait motif pemerkosaan kepada Putri.

Pasalnya, tidak ada visum yang dilakukan oleh Putri Candrawathi untuk membuktikan adanya bukti kekerasan dan pelecehan seksual yang dialaminya.

Selanjutnya, Mustofa menyebut bahwa keterangan psikolog forensik tersebut tidak bisa dijadikan keterangan saksi ahli yang menyebut Putri sebagai korban pelecehan.

"Dari segi kausalitas atau sebab akibat dari suatu hal itu tidak bisa membuat suatu kesimpulan," ungkap Martin.

Pasalnya, pemerkosaan tersebut masuk ke dalam delik materil, yang dinilai harus ada bukti ilmiah.

"Harus ada dampak kerusakan alat kelamin yang dialami oleh Putri yang menjadi korban dalam bentuk scientific ataupun dalam bentuk pemeriksaan ahli," jelasnya.

Hal ketiga yang Martin dan saksi ahli kriminolog sependapat adalah soal kemarahan yang belum tentu tidak bisa berfikir jernih.

"Tadi ada dua kualifikasi yang disampaikan mengenai marah. Marah spontan dan marah yang bisa berfikir," tutur Martin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CCTV Rumah Sambo Disetel di Sidang Yosua, Kuat Maruf: Makasih Pak Hakim, Saya Ketahuan Naik Turunnya

CCTV Rumah Sambo Disetel di Sidang Yosua, Kuat Maruf: Makasih Pak Hakim, Saya Ketahuan Naik Turunnya

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 15:03 WIB

Fakta Grup WhatsApp Duren Tiga, Akhirnya Terungkap Sosok dengan Nama Kontak 'Tuhan Yesus'

Fakta Grup WhatsApp Duren Tiga, Akhirnya Terungkap Sosok dengan Nama Kontak 'Tuhan Yesus'

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 14:58 WIB

Kriminolog Ragu Brigadir J Perkosa PC, Pengacara Sependapat: Seharusnya Ada Kerusakan di Alat Kelaminnya

Kriminolog Ragu Brigadir J Perkosa PC, Pengacara Sependapat: Seharusnya Ada Kerusakan di Alat Kelaminnya

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 15:02 WIB

Minta Hakim Objektif, Ferdy Sambo: Penyidik Tersangkakan Kami Semua di Duren Tiga!

Minta Hakim Objektif, Ferdy Sambo: Penyidik Tersangkakan Kami Semua di Duren Tiga!

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 14:37 WIB

Apa Itu Embalming? Jadi Alasan Otak Brigadir J Dipindahkan ke Perut

Apa Itu Embalming? Jadi Alasan Otak Brigadir J Dipindahkan ke Perut

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 14:30 WIB

Rekaman CCTV Sambo Tiba di Duren Tiga Diputar di Sidang, Pengacara: Dia Tak Pakai Sarung Tangan, Bharada E Bohong

Rekaman CCTV Sambo Tiba di Duren Tiga Diputar di Sidang, Pengacara: Dia Tak Pakai Sarung Tangan, Bharada E Bohong

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 14:25 WIB

Terkini

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:16 WIB

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12 WIB

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:03 WIB