3 Poin Pertimbangan Jaksa Tuntut Ringan Arif Rachman Arifin Di Kasus Obstruction Of Justrice Brigadir Yosua

Bangun Santoso, Rakha Arlyanto

Jum'at, 27 Januari 2023 | 10:59 WIB
3 Poin Pertimbangan Jaksa Tuntut Ringan Arif Rachman Arifin Di Kasus Obstruction Of Justrice Brigadir Yosua
Eks Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Arif Rachman Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022). [Bidik layar/Rakha]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan setidaknya ada tiga poin yang meringankan hukuman bagi eks Wakaden B Biro Paminal Arif Rachman Arifin yang hanya dituntut 1 tahun penjara di kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua.

Poin meringankan yang pertama yakni, Arif Rachman Arifin disebut jaksa sudah berterus terang mengakui perbuatannya. Kedua, Arif juga mengaki menyesal dalam kasus ini.

"Terdakwa menyesali perbuatannya," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Poin meringankan ketiga yakni Arif dinilai masih muda dan mampu memperbaiki dirinya.

"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," ucap jaksa.

Adapun poin memberatkan bagi tuntutan Arif yakni dia meminta mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo untuk menyalin file rekaman CCTV Yosua masih hidup lalu merusak laptop yang berisi rekaman tersebut.

Kemudian, Arif disinyalir jaksa mengetahui perbuatannya itu akan menutupi kebenaran dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.

"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersbeut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi," ungkap jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyebut Arif telah melanggar prosedur pengamanan bikti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana. "Di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," sambungnya.

baca juga

Dituntut 1 Tahun Penjara

Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Arif selaku terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Selain dituntut 1 tahun penjara, jaksa juga menuntut eks anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan denda sebesar Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus OOJ Brigadir J, Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Kasus OOJ Brigadir J, Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 10:54 WIB

Jelang Sidang Tersangka Obstruction of Justice, 6 'Aktor Pendukung' Kasus Brigadir J Bakal Dengar Tuntutan

Jelang Sidang Tersangka Obstruction of Justice, 6 'Aktor Pendukung' Kasus Brigadir J Bakal Dengar Tuntutan

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 09:06 WIB

Enam Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Obstruction Of Justice Hari Ini

Enam Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Obstruction Of Justice Hari Ini

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 08:19 WIB

Sidang Tuntutan Irfan Widyanto Eks Anak Buah Sambo Batal Digelar usai Jaksa Disemprot Hakim

Sidang Tuntutan Irfan Widyanto Eks Anak Buah Sambo Batal Digelar usai Jaksa Disemprot Hakim

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 12:45 WIB

Hari Ini Irfan Widyanto Jalani Sidang Tuntutan Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua

Hari Ini Irfan Widyanto Jalani Sidang Tuntutan Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 10:27 WIB

Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Hendra Kurniawan Cs Tak Pantas Dipidana, Apa Alasannya?

Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Hendra Kurniawan Cs Tak Pantas Dipidana, Apa Alasannya?

News | Sabtu, 21 Januari 2023 | 08:09 WIB

Jadi Saksi Meringankan di Sidang Yosua, Eks Wakapolri Oegroseno Ungkit Kasus Antasari Azhar

Jadi Saksi Meringankan di Sidang Yosua, Eks Wakapolri Oegroseno Ungkit Kasus Antasari Azhar

News | Sabtu, 21 Januari 2023 | 05:35 WIB

Terkini

Bagaimana Cara Mengatasi Bedak yang Terlalu Putih? Akali dengan Produk Ini

Bagaimana Cara Mengatasi Bedak yang Terlalu Putih? Akali dengan Produk Ini

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:35 WIB

Review Film Smile: Drama Horor Psikologis dengan Kejutan Maut yang Nyata!

Review Film Smile: Drama Horor Psikologis dengan Kejutan Maut yang Nyata!

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:30 WIB

Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours

Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours

Sport | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:15 WIB

The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan

The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!

Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:00 WIB

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:39 WIB

6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup

6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:35 WIB

Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos

Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:30 WIB

Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu

Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:30 WIB

Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih

Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:28 WIB

×