Fakta Usai Vonis Richard Eliezer: Sudah Inkrah, Kapolri Pertimbangkan Nasibnya di Brimob

Jum'at, 17 Februari 2023 | 08:35 WIB
Fakta Usai Vonis Richard Eliezer: Sudah Inkrah, Kapolri Pertimbangkan Nasibnya di Brimob
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Vonis 1 tahun 6 bulan ini pun juga membuat pihak Kuat Maruf selaku tersangka lainnya memprotes keputusan hakim. Mereka pun merasa tidak adil atas keputusan ini karena menganggap Kuat dan Ricky bukanlah eksekutor ataupun otak dalam penembakan ini.

"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena Kuat yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Josua harus dipidana 15 tahun" ungkap kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan. Irwan juga berencana akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan ke kliennya ini.

5. LPSK akan berikan hak Richard

Hak perlindungan terhadap Richard sejak dirinya dinyatakan sebagai justice collaborator hingga vonis dijatuhkan tetap diberikan oleh LPSK. Pihak LPSK pun juga akan mendampingi Richard saat pelaksanaan sidang kode etik kepolisian nantinya.

"Kita pasti dampingi saja, secara substansi kan kita tidak bisa masuk ke dalam (sidang kode etik)," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI