Perjalanan Panjang Partai Prima Gugat KPU hingga Dikabulkan Hakim PN Jakpus Pemilu Ditunda

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:23 WIB
Perjalanan Panjang Partai Prima Gugat KPU hingga Dikabulkan Hakim PN Jakpus Pemilu Ditunda
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Dalam Undang-Undang Pemilu, saluran yang diperbolehkan untuk pengajuan sengketa atas KPU yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di PTUN tersebut Prima telah dua kali melayangkan sengketa. Pertama, sengketa dilayangkan pada tanggal 30 November 2022.

Kemudian mereka meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan atau menyatakan ketidaksahan berita acara KPU yang terbit pada tanggal 18 November 2022 dengan nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 beserta lampirannya yang menyebut mereka tidak lolos verifikasi.

Mereka juga meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan kepada KPU RI untuk menerbitkan berita acara baru yang menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu tahun 2024.

Permohonan sengketa tersebut dinyatakan tidak bisa diterima oleh PTUN Jakarta karena objeknya bukan Keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Kedua, sengketa dilayangkan pada tanggal 26 Desember 2022 ke PTUN Jakarta dengan obyek Keputusan KPU terkait dengan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024. Namun Prima tetap kalah di meja hijau hingga akhirnya pada akhir tahun 2022, Prima secara berkala menggalang propaganda.

Misalnya, mereka membentuk sebuah aliansi yang dinamakan “Gerakan Melawan Political Genocide” yang mayoritas berisikan partai-partai yang tidak lolos pada tahap pendaftaran tanggal 15 Agustus 2022, diantaranya Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsam dan Berkara, serta Partai Republik satu yang dinyatakan tidak lolos pada saat verifikasi administrasi.

Mereka menuduh KPU secara sengaja telah melakukan pembegalan politik yang telah menyulitkan partai-partai kecil ikut pemilu dan oleh karenanya mendesak tahapan Pemilu 2024 dihentikan karena merasa ada kecurangan, serta meminta kepada lembaga penyelenggara pemilu tersebut untuk diaudit.

Prima menyebut KPU harus diaudit secara legal maupun teknologi informasi. Hal tersebut dikarenakan proses verifikasi administrasi ini dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Farhan Dalimunthe sebagai Juru Bicara Prima menyinggung temuan Bawaslu RI di beberapa daerah yang menemukan indikasi beberapa partai yang datanya tidak memenuhi syarat, tetapi menjadi memenuhi syarat pada saat dilakukan rekapitulasi sistem.

Di sisi lain, KPU RI meyakini bahwa pihaknya sudah bekerja dengan obyektif dalam melakukan proses verifikasi administrasi 5 partai politik calon peserta Pemilu 2024 setelah putusan Bawaslu RI, meskipun empat partai diantaranya menggugat pihaknya ke PTUN, termasuk diantaranya yakni Prima.

Tidak hanya propaganda, Prima juga kerap menggeruduk kantor KPU RI, membawa massa yang disebut-sebut sebagai kader dan juga simpatisan.

Pada tanggal 14 Desember 2022, menjelang pengumuman dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI merupakan puncak dari permasalahan tersebut. Bahkan, disebutkan bahwa Ketua DPR Pria DKI Jakarta sempat meloncat pagar tinggi yang ada di kantor KPU Ri dan merangsek ke halaman.

Hal tersebut terjadi setelah massa Prima sempat berusaha untuk mendorong-dorong gerbang kantor KPU RI karena tidak kunjung bisa bertemu dengan pimpinan.

Menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim PN Jakpus yang Vonis Proses Pemilu Ditunda

Segini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim PN Jakpus yang Vonis Proses Pemilu Ditunda

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:05 WIB

SBY Terheran-heran dengan Putusan PN Jakpus 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Semoga Tidak Terjadi Sesuatu..'

SBY Terheran-heran dengan Putusan PN Jakpus 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Semoga Tidak Terjadi Sesuatu..'

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:00 WIB

Emang Lain! Anak Buah Prabowo Malah Sambut Penundaan Pemilu 2024 'Ini Baru Suara Tuhan'

Emang Lain! Anak Buah Prabowo Malah Sambut Penundaan Pemilu 2024 'Ini Baru Suara Tuhan'

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 17:42 WIB

Ogah Pusing! Partai Prima Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakarta Pusat: Asal Jangan Masuk ke Perkara

Ogah Pusing! Partai Prima Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakarta Pusat: Asal Jangan Masuk ke Perkara

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:44 WIB

Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok

Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:44 WIB

Rekam Jejak Tengku Oyong yang Penuh Kontroversi, Ketua Hakim PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024

Rekam Jejak Tengku Oyong yang Penuh Kontroversi, Ketua Hakim PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:13 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB