Perjalanan Panjang Partai Prima Gugat KPU hingga Dikabulkan Hakim PN Jakpus Pemilu Ditunda

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:23 WIB
Perjalanan Panjang Partai Prima Gugat KPU hingga Dikabulkan Hakim PN Jakpus Pemilu Ditunda
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Dalam Undang-Undang Pemilu, saluran yang diperbolehkan untuk pengajuan sengketa atas KPU yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di PTUN tersebut Prima telah dua kali melayangkan sengketa. Pertama, sengketa dilayangkan pada tanggal 30 November 2022.

Kemudian mereka meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan atau menyatakan ketidaksahan berita acara KPU yang terbit pada tanggal 18 November 2022 dengan nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 beserta lampirannya yang menyebut mereka tidak lolos verifikasi.

Mereka juga meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan kepada KPU RI untuk menerbitkan berita acara baru yang menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu tahun 2024.

Permohonan sengketa tersebut dinyatakan tidak bisa diterima oleh PTUN Jakarta karena objeknya bukan Keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Kedua, sengketa dilayangkan pada tanggal 26 Desember 2022 ke PTUN Jakarta dengan obyek Keputusan KPU terkait dengan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024. Namun Prima tetap kalah di meja hijau hingga akhirnya pada akhir tahun 2022, Prima secara berkala menggalang propaganda.

Misalnya, mereka membentuk sebuah aliansi yang dinamakan “Gerakan Melawan Political Genocide” yang mayoritas berisikan partai-partai yang tidak lolos pada tahap pendaftaran tanggal 15 Agustus 2022, diantaranya Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsam dan Berkara, serta Partai Republik satu yang dinyatakan tidak lolos pada saat verifikasi administrasi.

Mereka menuduh KPU secara sengaja telah melakukan pembegalan politik yang telah menyulitkan partai-partai kecil ikut pemilu dan oleh karenanya mendesak tahapan Pemilu 2024 dihentikan karena merasa ada kecurangan, serta meminta kepada lembaga penyelenggara pemilu tersebut untuk diaudit.

Prima menyebut KPU harus diaudit secara legal maupun teknologi informasi. Hal tersebut dikarenakan proses verifikasi administrasi ini dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

baca juga

Farhan Dalimunthe sebagai Juru Bicara Prima menyinggung temuan Bawaslu RI di beberapa daerah yang menemukan indikasi beberapa partai yang datanya tidak memenuhi syarat, tetapi menjadi memenuhi syarat pada saat dilakukan rekapitulasi sistem.

Di sisi lain, KPU RI meyakini bahwa pihaknya sudah bekerja dengan obyektif dalam melakukan proses verifikasi administrasi 5 partai politik calon peserta Pemilu 2024 setelah putusan Bawaslu RI, meskipun empat partai diantaranya menggugat pihaknya ke PTUN, termasuk diantaranya yakni Prima.

Tidak hanya propaganda, Prima juga kerap menggeruduk kantor KPU RI, membawa massa yang disebut-sebut sebagai kader dan juga simpatisan.

Pada tanggal 14 Desember 2022, menjelang pengumuman dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI merupakan puncak dari permasalahan tersebut. Bahkan, disebutkan bahwa Ketua DPR Pria DKI Jakarta sempat meloncat pagar tinggi yang ada di kantor KPU Ri dan merangsek ke halaman.

Hal tersebut terjadi setelah massa Prima sempat berusaha untuk mendorong-dorong gerbang kantor KPU RI karena tidak kunjung bisa bertemu dengan pimpinan.

Menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Dalam gugatannya yang dilayangkan pada PN Jakpus, 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Prima merasa telah dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi.

Prima menyebut setelah dipelajari, jenis dokumen yang sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ada sebagian kecil masalah yang ditemukan.

Prima juga memandang bahwa KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan anggotanya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Atas hal tersebut, Prima meminta kepada PN Jakpus untuk menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama sekitar dua tahun empat bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim PN Jakpus yang Vonis Proses Pemilu Ditunda

Segini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim PN Jakpus yang Vonis Proses Pemilu Ditunda

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:05 WIB

SBY Terheran-heran dengan Putusan PN Jakpus 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Semoga Tidak Terjadi Sesuatu..'

SBY Terheran-heran dengan Putusan PN Jakpus 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Semoga Tidak Terjadi Sesuatu..'

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:00 WIB

Emang Lain! Anak Buah Prabowo Malah Sambut Penundaan Pemilu 2024 'Ini Baru Suara Tuhan'

Emang Lain! Anak Buah Prabowo Malah Sambut Penundaan Pemilu 2024 'Ini Baru Suara Tuhan'

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 17:42 WIB

Ogah Pusing! Partai Prima Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakarta Pusat: Asal Jangan Masuk ke Perkara

Ogah Pusing! Partai Prima Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakarta Pusat: Asal Jangan Masuk ke Perkara

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:44 WIB

Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok

Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:44 WIB

Rekam Jejak Tengku Oyong yang Penuh Kontroversi, Ketua Hakim PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024

Rekam Jejak Tengku Oyong yang Penuh Kontroversi, Ketua Hakim PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:13 WIB

Terkini

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB