Dalam Undang-Undang Pemilu, saluran yang diperbolehkan untuk pengajuan sengketa atas KPU yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di PTUN tersebut Prima telah dua kali melayangkan sengketa. Pertama, sengketa dilayangkan pada tanggal 30 November 2022.
Kemudian mereka meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan atau menyatakan ketidaksahan berita acara KPU yang terbit pada tanggal 18 November 2022 dengan nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 beserta lampirannya yang menyebut mereka tidak lolos verifikasi.
Mereka juga meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan kepada KPU RI untuk menerbitkan berita acara baru yang menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
Permohonan sengketa tersebut dinyatakan tidak bisa diterima oleh PTUN Jakarta karena objeknya bukan Keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Kedua, sengketa dilayangkan pada tanggal 26 Desember 2022 ke PTUN Jakarta dengan obyek Keputusan KPU terkait dengan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024. Namun Prima tetap kalah di meja hijau hingga akhirnya pada akhir tahun 2022, Prima secara berkala menggalang propaganda.
Misalnya, mereka membentuk sebuah aliansi yang dinamakan “Gerakan Melawan Political Genocide” yang mayoritas berisikan partai-partai yang tidak lolos pada tahap pendaftaran tanggal 15 Agustus 2022, diantaranya Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsam dan Berkara, serta Partai Republik satu yang dinyatakan tidak lolos pada saat verifikasi administrasi.
Mereka menuduh KPU secara sengaja telah melakukan pembegalan politik yang telah menyulitkan partai-partai kecil ikut pemilu dan oleh karenanya mendesak tahapan Pemilu 2024 dihentikan karena merasa ada kecurangan, serta meminta kepada lembaga penyelenggara pemilu tersebut untuk diaudit.
Prima menyebut KPU harus diaudit secara legal maupun teknologi informasi. Hal tersebut dikarenakan proses verifikasi administrasi ini dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Farhan Dalimunthe sebagai Juru Bicara Prima menyinggung temuan Bawaslu RI di beberapa daerah yang menemukan indikasi beberapa partai yang datanya tidak memenuhi syarat, tetapi menjadi memenuhi syarat pada saat dilakukan rekapitulasi sistem.
Di sisi lain, KPU RI meyakini bahwa pihaknya sudah bekerja dengan obyektif dalam melakukan proses verifikasi administrasi 5 partai politik calon peserta Pemilu 2024 setelah putusan Bawaslu RI, meskipun empat partai diantaranya menggugat pihaknya ke PTUN, termasuk diantaranya yakni Prima.
Tidak hanya propaganda, Prima juga kerap menggeruduk kantor KPU RI, membawa massa yang disebut-sebut sebagai kader dan juga simpatisan.
Pada tanggal 14 Desember 2022, menjelang pengumuman dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI merupakan puncak dari permasalahan tersebut. Bahkan, disebutkan bahwa Ketua DPR Pria DKI Jakarta sempat meloncat pagar tinggi yang ada di kantor KPU Ri dan merangsek ke halaman.
Hal tersebut terjadi setelah massa Prima sempat berusaha untuk mendorong-dorong gerbang kantor KPU RI karena tidak kunjung bisa bertemu dengan pimpinan.
Menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat