Baru-baru ini, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tengah menjadi buah bibir setelah gugatan perdatanya atas jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimenangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan putusan yang memiliki potensi berimbas pada penundaan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Hal tersebut merupakan langkah hukum keempat yang telah ditempuh oleh Prima sejak partai yang dibesut oleh Agus Jabo tersebut dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi Partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.
Lantas, seperti apakah perjalanan kasus gugatan pemilu ditunda hingga dikabulkan PN Jakpus? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Sengketa di Bawaslu
Pada saat gugur dalam tahapan verifikasi administrasi tanggal 14 Oktober 2022 yang menjadikan mereka gagal untuk melaju pada tahapan verifikasi faktual sebelum bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu, Prima menggugat sengketa KPU RI kepada Bawaslu RI.
Dalam permohonannya tersebut, Prima juga menganggap bahwa KPU tidak memegang nilai profesionalitas dikarenakan beberapa hal sehingga mereka menolak hasil verifikasi administrasi KPU yang menyatakan keanggotaan Prima tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.
Pertama, Prima memandang bahwa ada standar ganda KPU dalam menjalankan proses ini. Prima pun memberikan contoh yakni dua anggota mereka yang tidak tercantum dalam daftar pemilih berkelanjutan, satu dinyatakan memenuhi syarat sedangkan satu lainnya tidak memenuhi syarat.
Tidak hanya itu, mereka juga mempermasalahkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mereka yang diklaim telah mencapai 100 persen, tiba-tiba turun menjadi 97,06 persen pada saat Sipol kembali dibuka untuk dilakukan perbaikan administrasi.
KPU juga telah dituduh tidak profesional dikarenakan masih melakukan verifikasi administrasi pada saat tahapan tersebut seharusnya sudah selesai pada saat masa perbaikan.
Hal tersebutlah yang menyebabkan data-data yang seharusnya diperbaiki menjadi tidak kunjung selesai.
Atas adanya hal tersebut, Prima kemudian menilai bahwa berita acara dari KPU RI yang menyatakan bahwa mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 cacat secara formil.
Bawaslu RI juga memenangkan Prima dalam persidangan sengketa serta memerintahkan KPU RI untuk membuka kesempatan Prima untuk mengunggah data ulang agar dilakukan perbaikan verifikasi administrasi.
Namun, setelah unggah ulang pada tanggal 18 November 2022, Prima kembali dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu tahun 2024.
Prima kemudian mencoba kembali untuk menggugat sengketa KPU RI kepada Bawaslu RI, tetapi berdasarkan Peraturan dari Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 “tindak lanjut atas putusan Bawaslu” tidak bisa menjadi obyek sengketa.
Propaganda, Unjuk Rasa hingga 2 Kali Kandas di PTUN