Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal menggelar rapat bersama dengan Menkopolhukam Mahfud MD pada Jumat (24/3/2023). Rapat dengar pendapat atau RDP itu dijadwalkan ulang pada Rabu (29/3/2023).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan rapat ditunda hingga pekan depan.
"Ya sebenarnya karena mengikuti mekanisme di DPR saja bahwa hari Jumat itu adalah hari untuk anggota dewan. Kalau Kamis (itu) fraksi, hari Jumat itu biasanya ke dapil sehingga nanti kalau kemudian dipaksakan hasilnya tidak maksimal sehingga kemudian dicari oleh komisi teknis mendapatkan tanggal 29," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Dasco berharap penjadwalan yang sudah dibuat ulang itu dapar berjalan lancar.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya sedang mendalami berbagai informasi seputar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait transaksi hingga Rp349 Triliun di lingkup tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Didik mengatakan, Komisi III perlu melakukan konfirmasi dan validasi kepada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, khususnya kepada Menkopolhukam, Kemenkeu dan juga PPATK.
Konfirmasi itu diperlukan mengingat informasi yang berkembang saat ini masih simpang siur.
"Harapan untuk menjadikan semuanya terang, Komisi III akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada tanggal 29 Maret 2023," kata Didik.
Wacanakan Bentuk Pansus
Komisi III DPR mewacanakan pembentukan panitia khusus atau pansus untuk membahas perihal transaksi Rp349 triliun. Transaksi itu telah diakui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).