Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal, Ini Aturan Izin Mendirikan Rumah Ibadah

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:49 WIB
Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal, Ini Aturan Izin Mendirikan Rumah Ibadah
Sebuah patung Bunda Maria di Dusun Degolan, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, DI Yogyakarta ditutup.(Instagram/kabarsejuk)

Patung Bunda Maria yang berada di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus di Dusun Degolan, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo viral di media sosial karena ditutup oleh terpal.

Dalam keterangan video viral yang bertuliskan penutupan patung Bunda Maria berukuran kurang lebih enam meter tersebut dilakukan karena terdapat keberatan dari warga serta adanya desakan dari ormas.

Pengelola Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus Sutarno menyebut penutupan patung Bunda Maria dengan terpal tersebut merupakan inisiatif dari sang pemilik, Sutarno mengatakan bahwa penutupan tersebut bukan karena adanya desakan dari ormas.

Sementara itu, Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menyebutkan bahwa bangunan rumah doa tersebut baru saja dibangun pada bulan Desember 2022 lalu. Kini, diketahui pemilik rumah doa tengah menyelesaikan masalah perizinan pembangunan rumah ibadah tersebut.

Lantas, seperti apakah aturan izin untuk mendirikan rumah ibadah? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Seperti diketahui, sampai saat ini pembangunan rumah ibadah memang kerap kali menjadi konflik antar umat beragama.

Peraturan terkait dengan tata cara pembangunan rumah ibadah sendiri sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006.

Dalam Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus berdasar pada pertimbangan dan juga keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk untuk pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan ataupun desa.

Pendirian rumah ibadah juga wajib memenuhi persyaratan administratif dan juga persyaratan teknis bangunan gedung yang sudah tertulis dalam Pasal 14 Ayat 1. Kemudian, dalam Ayat 2 disebutkan beberapa persyaratan khusus dalam mendirikan rumah ibadah.

Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah wajib paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh para pejabat setempat.

Kedua, adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit berjumlah 60 orang yang telah disahkan oleh lurah ataupun kepala desa.

Ketiga, wajib ada juga rekomendasi secara tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota.

Dan keempat, adanya rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten atau Kota,

Tidak hanya berdasarkan pada peraturan di atas, dalam laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, disebutkan juga syarat-syarat administratif lain yang wajib dipenuhi, antara lain yaitu:

1. Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung risiko kontruksi bangunan (format IMB 2) bermaterai cukup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Panjang Penutupan Patung Bunda Maria di Rumah Doa Kulon Progo

Buntut Panjang Penutupan Patung Bunda Maria di Rumah Doa Kulon Progo

News | Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:39 WIB

AJI Yogyakarta Kecam Intimidasi dan Intervensi kepada Jurnalis Saat Liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo

AJI Yogyakarta Kecam Intimidasi dan Intervensi kepada Jurnalis Saat Liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo

Jogja | Jum'at, 24 Maret 2023 | 19:58 WIB

Komentari Soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal di Kulon Progo, Ini Kata Pemda DIY

Komentari Soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal di Kulon Progo, Ini Kata Pemda DIY

Jogja | Jum'at, 24 Maret 2023 | 16:12 WIB

Menag Yaqut Pastikan Patung Bunda Maria Raksasa Ditutup Pemilik Karena Belum Berizin

Menag Yaqut Pastikan Patung Bunda Maria Raksasa Ditutup Pemilik Karena Belum Berizin

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 16:03 WIB

Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal karena Desakan Ormas?

Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal karena Desakan Ormas?

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 15:20 WIB

9 Kasus Intoleransi di Yogyakarta: Salib Makam Dipotong, Camat Bukan Islam Ditolak

9 Kasus Intoleransi di Yogyakarta: Salib Makam Dipotong, Camat Bukan Islam Ditolak

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 15:16 WIB

Terkini

Aktivis: Dasco Sering Hadiri Diskusi Informal Lintas Spektrum Politik Demi Serap Kritik

Aktivis: Dasco Sering Hadiri Diskusi Informal Lintas Spektrum Politik Demi Serap Kritik

News | Kamis, 09 April 2026 | 18:55 WIB

Siswi SMP Kalideres Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Pulang Sekolah, Ini Hasil Temuan Polisi

Siswi SMP Kalideres Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Pulang Sekolah, Ini Hasil Temuan Polisi

News | Kamis, 09 April 2026 | 18:31 WIB

Hasil Dialog Pandji Pragiwaksono Soal Kasus Mens Rea, Diminta Tobat dan Berakhir Sejuk

Hasil Dialog Pandji Pragiwaksono Soal Kasus Mens Rea, Diminta Tobat dan Berakhir Sejuk

News | Kamis, 09 April 2026 | 18:26 WIB

Haji Tanpa Antre? Kemenhaj Godok Skema 'War Tiket' Arahan Prabowo, Begini Mekanismenya

Haji Tanpa Antre? Kemenhaj Godok Skema 'War Tiket' Arahan Prabowo, Begini Mekanismenya

News | Kamis, 09 April 2026 | 18:05 WIB

Mendagri Ingatkan Pemda Kreatif Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Mendagri Ingatkan Pemda Kreatif Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

News | Kamis, 09 April 2026 | 18:04 WIB

Buka Musrenbang Provinsi Sulut, Mendagri Ajak Pemda Tangkap Program Prioritas Nasional

Buka Musrenbang Provinsi Sulut, Mendagri Ajak Pemda Tangkap Program Prioritas Nasional

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:56 WIB

TAUD Resmi Tempuh Laporan Polisi Model B Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

TAUD Resmi Tempuh Laporan Polisi Model B Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:48 WIB

Dukung Resiliensi UMKM di Era Perubahan, Shopee & JNE Gelar Pelatihan Bagi Puluhan Pengusaha Lokal

Dukung Resiliensi UMKM di Era Perubahan, Shopee & JNE Gelar Pelatihan Bagi Puluhan Pengusaha Lokal

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:47 WIB

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Kapal Tanker Terpaksa Putar Balik di Oman

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Kapal Tanker Terpaksa Putar Balik di Oman

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:40 WIB

Tolak Usul JK Naikkan BBM, Gibran: Perintah Presiden Jelas, Harga Harus Tetap Terjangkau!

Tolak Usul JK Naikkan BBM, Gibran: Perintah Presiden Jelas, Harga Harus Tetap Terjangkau!

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:32 WIB