Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal, Ini Aturan Izin Mendirikan Rumah Ibadah

Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:49 WIB
Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal, Ini Aturan Izin Mendirikan Rumah Ibadah
Sebuah patung Bunda Maria di Dusun Degolan, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, DI Yogyakarta ditutup.(Instagram/kabarsejuk)

2. Wajib memperlihatkan sertifikat hak atas tanah atau akta jual beli.

2. Menunjukkan bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) - P2 tahun berjalan.

4. Gambar rencana arsitektur bangunanan baik itu denah, tampak, dan potongan Skala 1:100 atau 1:200 format DWG atau format CAD.

5. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai.

6. Perhitungan dan juga gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai.

7. Izin lingkungan/SPPL Dinas LH.

8. IMB terdahulu serta gambar bangunan gedung apabila bermaksud untuk bongkar/berdirikan/perubahan fungsi, memperluas/memperbaiki bangunan gedung.

9. Saran teknis lalu lintas ataupun rekomendasi penilaian analisis dampak lalu lintas dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang perhubungan.

10. Saran teknis penggunaan serta pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Baca Juga: Buntut Panjang Penutupan Patung Bunda Maria di Rumah Doa Kulon Progo

11. Rencana Tapak/Siteplan yang sudah disahkan bagi yang telah memenuhi kriteria siteplan utuk luas lahan dii atas 750 m2.

12. Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang mengadakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan juga penataan ruang.

Adapun panitia pembangunan rumah ibadah wajib memohon izin pembangunannya secara darin melalui web perizinan masing-masing daerah. Untuk jangka waktu penyelesaian izinnya sendiri dilakukan dalam 14 kerja.

Tahap terakhir yaitu bupati ataupun walikota akan memberikan keputusan selambat-lambatnya 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah tersebut diajukan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI