Suara.com - Pegawai Milenial Direktorat Bea dan Cukai Kualanamu, Sumatera Utara, diduga mempublikasikan pelanggaran dan kenakalan oknum di instansi tersebut periode Januari hingga Desember 2022. 'Borok' Bea Cukai itu diungkap melalui sebuah surat dari pegawai milenial.
Adapun surat tersebut dipublikasikan oleh akun Twitter @PartaiSocmed yang turut memberi informasi, mulai dari pejabat fungsional PBC Ahli Pratama eselon IV hingga eselon III.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut fakta pegawai milenial yang berani bongkar borok Bea Cukai selengkapnya.
Dipanggil oleh DJBC Kemenkeu
Pegawai milenial tersebut akhirnya dipanggil oleh pihak DJBC Kemenkeu. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pemanggilan ini merupakan prosedur tindak lanjut semua masukan yang diarahkan untuk DJBC dan surat terbuka itu.
Pihaknya mengaku berkaca pada kasus sebelumnya yang ada di unit Kemenkeu lain, yakni ada keluhan PNS tetapi tidak ditanggapi dan muncul masalah besar. Nirwala juga menyampaikan kalau tidak ditanggapi justru salah karena sudah ada surat terbuka.
Sudah ada sanksi terhadap 21 pegawai
Niwala juga menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 pegawai yang diidentifikasi terlibat pelanggaran IMEI.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 pegawai telah mendapat hukuman, mulai dari hukuman ringan hingga hukuman berat.
Baca Juga: Borok Bea Cukai Dibongkar Pegawai Sendiri, 21 Pegawainya Kena Sanksi
Rincian pelanggaran