Di samping THR bagi PNS, karyawan swasta juga berhak mendapatkan THR dari kantor tempatnya bekerja. Namun demikian, Sri Mulyani tidak merinci kapan jadwal pencairan THR karyawan 2023 secara pasti.
Jika merujuk pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR dilakukan mulai H-10 Lebaran Idul Fitri. Berdasarkan kalender Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 22-23 April 2023, itu artinya jadwal pencairan THR PNS 2023, Pensiunan dan ASN lainnya paling cepat adalah pada tanggal 11 April 2023.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni