Desak MK Batalkan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja

Ria Rizki Nirmala Sari | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 23 Mei 2023 | 19:29 WIB
Desak MK Batalkan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat berpidato dalam Peringatan Hari Buruh di Istora Senayan pada Senin (1/5/2023). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ratusan ribu buruh, petani, dan nelayan akan melakukan unjuk rasa sebagai bentuk dukungan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dukungan tersebut dilakukan agar MK mengabulkan permohonan Partai Buruh perihal uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Kami akan mempersiapkan mulai di antara tanggal 1 sampai 5 Juni, mungkin 5 Juni itu aksi besar besaran di seluruh 38 provinsi," kata Said Iqbal di Gedung MK, Selasa (23/5/2023).

Dia berharap agar undang-undang tersebut bisa dinyatakan inkonstitusional tanpa bersyarat oleh MK.

"Jangan ada lagi pakai kata bersyarat, nanti pusing lagi kami karena begitu inkonstitusional bersyarat, pemerintah tetap jalan," tambah dia.

Jika aspirasi tersebut tidak diwujudkan, Said menyebut akan ada aksi mogok kerja yang dilakukan Partai Buruh bersama federasi pekerja lainnya di seluruh Indonesia.

"Kalau ini juga tidak didengar, kami mempersiapkan mogok nasional yang diikuti lima juta buruh di seluruh indonesia, 100 ribu perusahaan, kemudian juga 38 provinsi, 400an kabupaten/kota stop produksi dan kami akan persiapkan minimal 3 hari," jelasnya.

Perlu diketahui, hari ini MK menggelar sidang dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan perihal uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 oleh Partai Buruh sebagai pemohon.

Dalam permohonannya, Said menilai penetapan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

"Tindakan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK jelas dan secara nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki bahwa seluruh lembaga negara termasuk lembaga pembentuk undang-undang harus tunduk dan taat pada hukum (konstitusi) termasuk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat," tutur Said.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Ruang Sidang MK, Said Iqbal Minta UU Cipta Kerja Dibatalkan

Di Ruang Sidang MK, Said Iqbal Minta UU Cipta Kerja Dibatalkan

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 18:31 WIB

Merugikan Bacaleg, NasDem Heran PDIP Ngotot Pengin Pemilu Proporsional Tertutup

Merugikan Bacaleg, NasDem Heran PDIP Ngotot Pengin Pemilu Proporsional Tertutup

Kotak Suara | Selasa, 23 Mei 2023 | 18:03 WIB

MK Diminta Putuskan Sistem Pemilu di Akhir Juni

MK Diminta Putuskan Sistem Pemilu di Akhir Juni

| Selasa, 23 Mei 2023 | 16:14 WIB

Kutip Fatwa MUI, Ahli dari Partai Garuda Sebut Pemilu Proporsional Tertutup Haram

Kutip Fatwa MUI, Ahli dari Partai Garuda Sebut Pemilu Proporsional Tertutup Haram

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:50 WIB

MK Tegaskan Tidak akan Tunda Sidang Putusan Proporsional Terbuka

MK Tegaskan Tidak akan Tunda Sidang Putusan Proporsional Terbuka

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:38 WIB

Presiden dan DPR Belum Siap, MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Kejaksaan

Presiden dan DPR Belum Siap, MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Kejaksaan

News | Senin, 22 Mei 2023 | 13:41 WIB

Terkini

BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini 2 April, Termasuk Jateng DIY

BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini 2 April, Termasuk Jateng DIY

News | Kamis, 02 April 2026 | 08:06 WIB

Damkar Kota Bekasi: Kebakaran SPBE Cimuning Diduga Imbas Arus Pendek Listrik

Damkar Kota Bekasi: Kebakaran SPBE Cimuning Diduga Imbas Arus Pendek Listrik

News | Kamis, 02 April 2026 | 08:04 WIB

Gempa M 7,6 di Sulut - Malut, Getarannya Terasa hingga Gorontalo

Gempa M 7,6 di Sulut - Malut, Getarannya Terasa hingga Gorontalo

News | Kamis, 02 April 2026 | 08:01 WIB

Gempa M 7,6 Guncang Sulut - Malut, 2 Warga Manado Jadi Korban

Gempa M 7,6 Guncang Sulut - Malut, 2 Warga Manado Jadi Korban

News | Kamis, 02 April 2026 | 07:57 WIB

Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 12 Orang Luka Bakar hingga 70 Persen

Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 12 Orang Luka Bakar hingga 70 Persen

News | Kamis, 02 April 2026 | 07:26 WIB

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata

News | Kamis, 02 April 2026 | 07:18 WIB

Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan

Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan

News | Kamis, 02 April 2026 | 06:55 WIB

Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?

Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?

News | Kamis, 02 April 2026 | 06:00 WIB

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

News | Kamis, 02 April 2026 | 00:08 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB