Tolak Penuhi Panggilan Ombudsman, Sekjen KPK Cahya H Harefa Bilang Begini

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 30 Mei 2023 | 17:10 WIB
Tolak Penuhi Panggilan Ombudsman, Sekjen KPK Cahya H Harefa Bilang Begini
Tolak Penuhi Panggilan Ombudsman, Sekjen KPK Cahya H Harefa Bilang Begini. (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Sekjen KPK Cahya H Harefa tetap meyakini Ombudsman Republik Indonesia tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti dugaan maladmistriasi pada proses pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Cahya bersama Ketua KPK Firli Bahuri dan Kabiro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas menjadi terlapor atas dugaan maladministrasi tersebut terkait pemecatan Endar Priantoro.

Cahya menyebut yang berwenang menangani perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya, diberhetikan Endar karena habis masa tugas, masuk dalam ranah manajemen sumber daya manusia (SDM) di KPK, bukan pelayanan publik.

"Karena pelayanan publik sebagaimana disebut dalam UU Nomor 25 tahun 2009 adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik," kata dia lewat keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).

Dia lantas menyebut, persoalan itu didominasi hukuk hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan, sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman. Dalam mekanismenya, keputusan KPK ini diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," jelasnya.

Karena itu, Cahya tetap menyatakan pihaknya tidak akan memenuhi panggilan Ombudsman.

"Atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik, yang merupakan kewenangan Ombudsman," katanyanya.

"Namun berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN," sambungnya.

Kewenagannya Dipertanyakan

Sebelumnya, Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengaku kaget dengan jawaban Cahya yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman.

"Ini mengagetkan, mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada," kata Robert saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Robert menegaskan Ombudsman bukan bekerja atas kemauannya sendiri, namun berdasarkan aduan masyarakat. Karenanya atas sikap Sekjen KPK tersebut, dianggap Robert turut mempertanyakan kebaredaan predien dan DPR.

"Tidak ada lembaga apalagi dari posisi terlapor yang menilai dan mempertanyakan kewenangan. Ini sama dengan yang bersangkutan mempertanyakan presiden dan DPR yang membentuk Undang-Undang Ombudsman," tegas Robert.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mangkir Panggilan, Sekjen KPK Malah Pertanyakan Kewenangan Ombudsman, Robert Akui Terkejut

Mangkir Panggilan, Sekjen KPK Malah Pertanyakan Kewenangan Ombudsman, Robert Akui Terkejut

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 16:29 WIB

Mangkir, Ombusman Bakal Minta Bantuan Polisi Jemput Paksa Firli Bahuri CS

Mangkir, Ombusman Bakal Minta Bantuan Polisi Jemput Paksa Firli Bahuri CS

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 15:27 WIB

Pecat Brigjen Endar Prihantoro, Firli Bahuri dan Sekjen KPK Kompak Mangkir Panggilan Ombudsman

Pecat Brigjen Endar Prihantoro, Firli Bahuri dan Sekjen KPK Kompak Mangkir Panggilan Ombudsman

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 14:34 WIB

Ada 4.000 Izin AMDAL yang Masih Tertahan, Ombudsman Desak KLHK Benahi Pelayanan

Ada 4.000 Izin AMDAL yang Masih Tertahan, Ombudsman Desak KLHK Benahi Pelayanan

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 13:58 WIB

Imbas Izin Bursa Berjangka, Ombudsman Minta Mendag Zulhas Tegas Ke Bappeti

Imbas Izin Bursa Berjangka, Ombudsman Minta Mendag Zulhas Tegas Ke Bappeti

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 09:46 WIB

Terkini

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:27 WIB

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:19 WIB

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:17 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:52 WIB

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:13 WIB

Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel

Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:05 WIB

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

News | Sabtu, 25 April 2026 | 12:03 WIB

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:53 WIB

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:43 WIB

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:33 WIB