Mengapa Oknum Polisi dalam Kasus Pemerkosaan ABG di Sulteng Belum Jadi Tersangka?

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 02 Juni 2023 | 11:38 WIB
Mengapa Oknum Polisi dalam Kasus Pemerkosaan ABG di Sulteng Belum Jadi Tersangka?
Ilustrasi pelecehan seksual. [Suara.com/Iqbal Asaputro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka adalah HR (kades), ARH alias AF (guru), AR, AK, AL, FL, NN, AL, AT, dan EK alias MT. Penetapan ini dilakukan berdasarkan keterangan dari para saksi yang merupakan orang tua, teman-teman, serta korban sendiri.

Dari 10 tersangka, kata Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono, lima orang di antaranya sudah ditahan. Sementara lima yang lainnya masih dalam proses penangkapan oleh tim penyidik.

Korban sendiri tengah menerima perawatan medis di sebuah rumah sakit di Kota Palu. Kondisi korban diketahui telah stabil meski belum pulih sepenuhnya. 

Selanjutnya, korban dijadwalkan akan menjalani operasi pengangkatan rahim karena menderita tumor pasca disetubuhi para pelaku.

Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari satu buah celana pendek berwarna hitam, satu buah kaos lengan pendek ungu dan satu celana panjang kain kotak-kotak cokelat yang semuanya milik korban.

Sebagai informasi, peristiwa naas itu terjadi saat korban mengikuti temannya untuk bekerja menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo pada tahun 2022.

Kala itu, para pelaku melakukan aksi bejatnya di waktu dan lokasi yang berbeda-beda. Polisi menyebut bahwa lima orang tersangka di antaranya melakukan pemerkosaan sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Akibat aksi tak senonoh itu, pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun kurungan penjara.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Baca Juga: Diduga Ikut Perkosa ABG di Sulteng, Apa Sebenarnya Tugas Perwira Brimob?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI