Mengapa Oknum Polisi dalam Kasus Pemerkosaan ABG di Sulteng Belum Jadi Tersangka?

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 02 Juni 2023 | 11:38 WIB
Mengapa Oknum Polisi dalam Kasus Pemerkosaan ABG di Sulteng Belum Jadi Tersangka?
Ilustrasi pelecehan seksual. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Sebagai informasi, peristiwa naas itu terjadi saat korban mengikuti temannya untuk bekerja menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo pada tahun 2022.

Kala itu, para pelaku melakukan aksi bejatnya di waktu dan lokasi yang berbeda-beda. Polisi menyebut bahwa lima orang tersangka di antaranya melakukan pemerkosaan sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Akibat aksi tak senonoh itu, pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun kurungan penjara.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI