Membandingkan Gaji Menteri dan Anggota DPR, Kenapa Para Pembantu Presiden Tertarik Nyaleg?

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 21 Agustus 2023 | 12:33 WIB
Membandingkan Gaji Menteri dan Anggota DPR, Kenapa Para Pembantu Presiden Tertarik Nyaleg?
Ilustrasi gaji anggota DPR [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk:

·         Anggota DPR: Rp420.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan

Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk:

·         Anggota DPR: Rp168.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan

Baca Juga: Menteri dan Wakil Menteri Jokowi yang Maju Nyaleg di Pemilu 2024, Siapa Saja?

·         Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI