Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk:
· Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk:
· Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan
Baca Juga: Menteri dan Wakil Menteri Jokowi yang Maju Nyaleg di Pemilu 2024, Siapa Saja?
· Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan