Siang Ini MK Bacakan Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres Yang Digugat Denny Indrayana Cs

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 16 Januari 2024 | 10:00 WIB
Siang Ini MK Bacakan Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres Yang Digugat Denny Indrayana Cs
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji formil pada pasal 169 huruf q undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah dimaknai sesuai putusan MK nomor 90/PUU-XXI-2023.

Perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.

"Pengucapan putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (16/1/2024).

Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar siang ini pukul 13.30 WIB di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

Denny dan Zainal dalam petitumnya meminta MK untuk menyatakan pembentukan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai putusan MK nomor 90 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak berkekuatan hukum mengikat.

Dalam petitum mereka pula, MK dimohon untuk mencoret peserta Pemilu 2024 yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan pasal yang digugat.

"Menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti dalam rangka melaksanakan putusan ini dengan tidak menunda pelaksanaan Pemilu 2024," demikian petitum dalam dokumen permohonannya.

Denny dan Zainal juga meminta agar menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023.

Peritum lainnya ialah agat MK menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan pasal tersebut. Lalu, memeriksa permohonan ini secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya.

baca juga

Sebelumnya, kuasa hukum Denny dan Zainal, yaitu Muhammad Raziv Barokah mengatakan norma pada pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti sarat kepentingan dan pelanggaran etik hakim.

Untuk itu, dia menilai putusan tersebut seharusnya dibatalkan. Sebab, hasil pemeriksaan yang dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya bermuara pada pencopotan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Dengan begitu, Rajiv menilai tidak ada perubahan yang berdampak terhadap putusan 90/PUU-XXI/2023 setelah putusan MKMK dibacakan.

“Ada seseorang yang seharusnya belum memenuhi syarat, tapi dari adanya pelanggaran etik dan hukum, orang tersebut menjadi calon wakil presiden,” kata Rajiv di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

Hal itu menjadi dasar Denny dan Zainal kembali menggugat undang-undang yang beru diputus MK soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Jika gugatan ini dikabulkan MK, lanjut Rajiv, konsekuensinya adalah pembatalan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

“Itu (pembatalan Gibran sebagai cawapres) memang kosekuensi yang paling rasional ya, karena tidak boleh ada seseorang yang diuntungkan. Itu yang harus dilakukan,” tegas Rajiv.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! Anwar Usman Tidak Boleh Ikut Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Resmi! Anwar Usman Tidak Boleh Ikut Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

News | Rabu, 10 Januari 2024 | 20:14 WIB

MK Bersiap Hadapi Perkara PHPU, Dari Pembaruan Regulasi Hingga Pembentukan MKMK Permanen

MK Bersiap Hadapi Perkara PHPU, Dari Pembaruan Regulasi Hingga Pembentukan MKMK Permanen

News | Rabu, 10 Januari 2024 | 12:56 WIB

MK Habiskan Anggaran Rp 406,9 M Sepanjang 2023, Paling Banyak Untuk Belanja Barang

MK Habiskan Anggaran Rp 406,9 M Sepanjang 2023, Paling Banyak Untuk Belanja Barang

News | Rabu, 10 Januari 2024 | 12:51 WIB

MK Tangani 202 Perkara Undang-undang Di 2023, UU Pemilu Paling Banyak Digugat

MK Tangani 202 Perkara Undang-undang Di 2023, UU Pemilu Paling Banyak Digugat

News | Rabu, 10 Januari 2024 | 12:03 WIB

Resmi! MK Umumkan 3 Anggota MKMK Permanen, Ini Nama-namanya

Resmi! MK Umumkan 3 Anggota MKMK Permanen, Ini Nama-namanya

News | Minggu, 07 Januari 2024 | 23:54 WIB

MKMK Permanen Dibentuk untuk Bersiap Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu

MKMK Permanen Dibentuk untuk Bersiap Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu

News | Rabu, 20 Desember 2023 | 15:25 WIB

Gibran Rakabuming sebagai Calon Wakil Presiden: Langkah Strategis atau Risiko Politik?

Gibran Rakabuming sebagai Calon Wakil Presiden: Langkah Strategis atau Risiko Politik?

Your Say | Sabtu, 16 Desember 2023 | 07:00 WIB

Terkini

Sekolah Sepi Murid Makin Marak, Pemerintah Didesak Petakan Ulang Kebutuhan Sekolah

Sekolah Sepi Murid Makin Marak, Pemerintah Didesak Petakan Ulang Kebutuhan Sekolah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:34 WIB

Amerika Serikat Incar Pusat Nuklir Iran di Gunung Pickaxe, Mau Dihancurkan

Amerika Serikat Incar Pusat Nuklir Iran di Gunung Pickaxe, Mau Dihancurkan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:27 WIB

Sistem Pendidikan 'Tuli dan Buta', Sosiolog Sebut Aksi Bom Siswa Padang Sebagia Perlawanan Ekstrem

Sistem Pendidikan 'Tuli dan Buta', Sosiolog Sebut Aksi Bom Siswa Padang Sebagia Perlawanan Ekstrem

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:16 WIB

Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana

Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:05 WIB

Jet Tempur Amerika Serikat Hancurkan Pos Rudal Iran

Jet Tempur Amerika Serikat Hancurkan Pos Rudal Iran

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:01 WIB

Kuntadi Selangkah Lagi Jadi Jampidsus, Keppres Ditargetkan Terbit Pekan Depan

Kuntadi Selangkah Lagi Jadi Jampidsus, Keppres Ditargetkan Terbit Pekan Depan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:57 WIB

Jangan Asal Atur, Pengusaha Dapur MBG Minta BGN Libatkan Mitra Soal Kebijakan

Jangan Asal Atur, Pengusaha Dapur MBG Minta BGN Libatkan Mitra Soal Kebijakan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:57 WIB

Misteri Pengganti Febrie Adriansyah Terjawab, Mensesneg Sebut Nama Kuntadi

Misteri Pengganti Febrie Adriansyah Terjawab, Mensesneg Sebut Nama Kuntadi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:50 WIB

Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim

Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:50 WIB

Detik-detik Bupati Gowa Pergi Saat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Selingkuh

Detik-detik Bupati Gowa Pergi Saat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Selingkuh

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:50 WIB

×