SYL Kembali Diperiksa Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Pengacara Curhat Begini

Senin, 29 Januari 2024 | 14:56 WIB
SYL Kembali Diperiksa Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Pengacara Curhat Begini
Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL kembali diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/1/2023).

Pantauan Suara.com, SYL tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.20 WIB. Dia hadir didampingi kuasa hukumnya, Jamaludin Kadoeboen. 

Jamaludin mengaku belum mengetahui apa tujuan penyidik kembali memeriksa SYL.

"Kami sendiri baru dikabari tadi pagi harus mendampingi beliau. Makanya kita datang," kata Jamaludin. 

Firli Belum Ditahan

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Namun hingga kekinian Firli belum ditahan. 

Dalam perkara tersebut, Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Atas perbuatannya tersebut, Firli terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara denda paling banyak Rp1 miliar. 

Gugatan Ditolak Hakim

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembalikan Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta

Firli sempat melawan penetapan tersangka tersebut dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Namun hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan permohonan gugatan praperadilan tersebut tidak dapat diterima. 

Selain kasus pemerasan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kekinian juga tengah membidik Filipina dengan kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pendalaman tekait perkara TPPU dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Salah satunya dengan menelusuri aset-aset Firli yang tak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN 

"Nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang," kata Ade kepada wartawan, Kamis (28/12/2023) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI