Dalam Pasal 283 UU Nomor 2/2009 pengendara yang tak mengemudikan kendaraan dengan baik dan justru mengganggu konsentrasi dirinya saat mengemudi dapat diancam kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp750 ribu.
Dalam Pasal 283 UU Nomor 2/2009 pengendara yang tak mengemudikan kendaraan dengan baik dan justru mengganggu konsentrasi dirinya saat mengemudi dapat diancam kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp750 ribu.