Tak Terima Ditegur Buang Abu Rokok saat Mengemudi, Pengendara Mobil malah Tantang Pemotor: Enggak Ada Otak

Rabu, 28 Februari 2024 | 15:36 WIB
Tak Terima Ditegur Buang Abu Rokok saat Mengemudi, Pengendara Mobil malah Tantang Pemotor: Enggak Ada Otak
Tangkapan layar pengendara mobil Fortuner yang membuang abu rokok saat berkendara di jalanan. (Twitter/@txtdaribogor)

Dalam Pasal 283 UU Nomor 2/2009 pengendara yang tak mengemudikan kendaraan dengan baik dan justru mengganggu konsentrasi dirinya saat mengemudi dapat diancam kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp750 ribu.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI