Tak Terima Ditegur Buang Abu Rokok saat Mengemudi, Pengendara Mobil malah Tantang Pemotor: Enggak Ada Otak

Rabu, 28 Februari 2024 | 15:36 WIB
Tak Terima Ditegur Buang Abu Rokok saat Mengemudi, Pengendara Mobil malah Tantang Pemotor: Enggak Ada Otak
Tangkapan layar pengendara mobil Fortuner yang membuang abu rokok saat berkendara di jalanan. (Twitter/@txtdaribogor)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam Pasal 283 UU Nomor 2/2009 pengendara yang tak mengemudikan kendaraan dengan baik dan justru mengganggu konsentrasi dirinya saat mengemudi dapat diancam kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp750 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI