Dalam Pasal 283 UU Nomor 2/2009 pengendara yang tak mengemudikan kendaraan dengan baik dan justru mengganggu konsentrasi dirinya saat mengemudi dapat diancam kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp750 ribu.
Tak Terima Ditegur Buang Abu Rokok saat Mengemudi, Pengendara Mobil malah Tantang Pemotor: Enggak Ada Otak
Muhammad Ilham Baktora Suara.Com
Rabu, 28 Februari 2024 | 15:36 WIB
BERITA TERKAIT
Pemerintah Diminta Tak Terbitkan Kebijakan Rokok yang Rugikan Banyak Pihak
16 Desember 2025 | 19:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI