Dalam Pasal 283 UU Nomor 2/2009 pengendara yang tak mengemudikan kendaraan dengan baik dan justru mengganggu konsentrasi dirinya saat mengemudi dapat diancam kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp750 ribu.
Tak Terima Ditegur Buang Abu Rokok saat Mengemudi, Pengendara Mobil malah Tantang Pemotor: Enggak Ada Otak
Muhammad Ilham Baktora Suara.Com
Rabu, 28 Februari 2024 | 15:36 WIB

BERITA TERKAIT
Cara Dapat Emote Pacu Jalur Free Fire, Klaim 'Aura Farming' Gratis!
29 Juli 2025 | 22:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI