Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memindahkan penahanan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) dari Surabaya, Jawa Timur ke Jakarta pada Kamis (14/11/2024) besok.
“Pada Kamis (14/11), tersangka MW akan dipindahkan ke Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Ia menerangkan, Meirizka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas perkara putranya, Ronald Tannur pada 4 November 2024.
Namun, Harli tidak menjelaskan alasan suami eks politisi PKB, Edward Tannur itu dipindahkan ke Jakarta. Dia hanya mengatakan bahwa pemindahan tersebut untuk mempermudah proses penyidikan terkait kasus yang kini menjerat Meirizka.
“Untuk efektivitas penyidikan,” kata dia.
Susul Anak ke Penjara
Diketahui, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afrianti yang menjerat putranya, Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tersangka Meirizka meminta tersangka Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya.
Ia mengatakan bahwa Meirizka telah lama kenal dengan Lisa lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, Meirizka menemui Lisa sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.
“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.
Suap Hakim Demi Bebaskan Anak
Selanjutnya, Lisa meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Kemudian, Lisa juga bersepakat dengan tersangka Meirizka bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari Meirizka dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh Lisa terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka Meirizka akan menggantinya di kemudian hari.
“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.
Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, Meirizka sudah menyerahkan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.