Terpidana Mati Mary Jane Veloso Berpeluang Dikembalikan ke Filipina, Begini Saran Koalisi Masyarakat Sipil

Bangun Santoso

Jum'at, 15 November 2024 | 14:31 WIB
Terpidana Mati Mary Jane Veloso Berpeluang Dikembalikan ke Filipina, Begini Saran Koalisi Masyarakat Sipil
Komunitas Doa Hapuskan Hukuman Mati aksi menentang hukuman mati Mary Jane Veloso di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/4/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Langkah Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra terkait terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso disambut baik Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI).

Diketahui, Yusril tengah mempertimbangkan opsi transfer of prisoner atau pemindahan narapidana bagi terpidana asing, termasuk Mary Jane Veloso, yang disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Jumat (15/11/2024), Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) menyambut usulan transfer of prisoner terhadap penyelesaian kasus terpidana mati Mary Jane Veloso.

"Langkah penyelesaian diplomatik ini menjadi angin segar atas ketidakpastian kasus yang dihadapi Mary Jane Veloso, kendati sudah jelas statusnya sebagai salah satu korban perekrutan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang di Filipina," tulis JATI dalam keterangannya.

Namun, JATI memiliki catatan penting yang patut dipertimbangkan atas upaya transfer of prisoner ini.

Pertama, usulan transfer of prisoner bukan hanya memindahkan terpidana ke negara asalnya dan menghabiskan sisa masa hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan di Indonesia.

Upaya transfer of prisoner ini sepatutnya diawali dengan memperjelas status hukuman terhadap terpidana warga negara asing yang akan dipindahkan dan mempertimbangkan segala keputusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus tersebut, tidak hanya terbatas pada
putusan pengadilan Indonesia.

"Pada kasus Mary Jane Veloso misalnya, jaminan non punishment terhadap korban perdagangan orang, sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, belum pernah diterapkan sama sekali," sebut JATI.

"Maka, mengeluarkan Mary Jane Veloso dari status terpidana dengan pertimbangan hasil putusan pengadilan Filipina yang menyebutnya sebagai korban perdagangan orang menjadi langkah pertama yang harus diambil oleh Pemerintah Indonesia," tambahnya.

baca juga

Kedua, langkah transfer of prisoner maupun upaya-upaya penyelesaian diplomatik lain seyogianya tidak terbatas hanya pada Mary Jane Veloso. Kesempatan ini juga harus diberikan kepada narapidana warga negara asing lain yang sakit kronis, menjadi korban kejahatan, dan
memiliki alasan-alasan kemanusiaan lain untuk dikembalikan ke negara asal.

Opsi pemulangan yang luas ini akan memungkinkan Indonesia memiliki posisi tawar untuk meminta warga negara Indonesia berstatus terpidana, terutama bagi mereka yang berstatus terpidana mati, di negara lain untuk dipulangkan ke Indonesia. Mengingat ada banyak warga negara Indonesia yang berstatus terpidana mati di Malaysia dan Kingdom of Saudi Arabia.

Pemulangan warga negara Indonesia melalui transfer of prisoners seharusnya juga menjamin akses mereka terhadap hak-hak pengubahan atau pengurangan hukum dalam sistem hukum Indonesia.

Ketiga, terbukanya peluang penyelesaian pidana dengan langkah-langkah diplomasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat bukti keterkaitan korban perdagangan orang dan kerentanannya terhadap pidana mati, yang satu di antaranya karena menjadi kurir narkotika.

"Situasi ini tidak hanya menyelamatkan korban perdagangan orang yang diekspoloitasi sebagai kurir narkotika dan diposisikan sebagai terdakwa atas suatu tindak pidana, tetapi mempertegas dan memperkuat posisi Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap
kelompok-kelompok yang rentan menjadi kurir narkotika, terutama di mata internasional," terang JATI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yusril Buka Peluang Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane Veloso ke Negara Asalnya

Yusril Buka Peluang Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane Veloso ke Negara Asalnya

News | Senin, 11 November 2024 | 19:31 WIB

Negara Bagian Missouri Tolak Hentikan Eksekusi Terpidana Mati Imam Marcellus Khalifah Williams

Negara Bagian Missouri Tolak Hentikan Eksekusi Terpidana Mati Imam Marcellus Khalifah Williams

News | Rabu, 25 September 2024 | 09:14 WIB

Biodata dan Agama Mary Jane, Terpidana Mati yang Bakal Speak Up Pekan Ini

Biodata dan Agama Mary Jane, Terpidana Mati yang Bakal Speak Up Pekan Ini

Lifestyle | Kamis, 18 Januari 2024 | 17:22 WIB

Terpidana Mati Mary Jane: Penantian Panjang Anak dan Orang Tuanya

Terpidana Mati Mary Jane: Penantian Panjang Anak dan Orang Tuanya

Video | Senin, 03 Juli 2023 | 08:00 WIB

Balada Mary Jane, Korban Perdagangan Orang yang Divonis Pidana Mati

Balada Mary Jane, Korban Perdagangan Orang yang Divonis Pidana Mati

News | Senin, 26 Juni 2023 | 09:14 WIB

Deretan Terpidana Mati yang Dapat Grasi Jokowi: Merry Utami hingga Antasari Azhar

Deretan Terpidana Mati yang Dapat Grasi Jokowi: Merry Utami hingga Antasari Azhar

News | Minggu, 16 April 2023 | 17:30 WIB

Polri Ungkap Kasus Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia, Dikendalikan Dua Terpidana Mati Dari Balik Lapas

Polri Ungkap Kasus Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia, Dikendalikan Dua Terpidana Mati Dari Balik Lapas

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 16:50 WIB

Terkini

Jay Idzes Main Penuh 90 Menit, Sassuolo Takluk di Kandang AS Roma

Jay Idzes Main Penuh 90 Menit, Sassuolo Takluk di Kandang AS Roma

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 09:14 WIB

KPK Usut Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan Seret Pejabat ATR BPN

KPK Usut Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan Seret Pejabat ATR BPN

News | Minggu, 08 November 2026 | 09:07 WIB

5.000 Atlet Siap Bertanding di Bone dan Wajo

5.000 Atlet Siap Bertanding di Bone dan Wajo

Sulsel | Minggu, 08 November 2026 | 09:07 WIB

Apa Itu KidZania yang Disebut Ria Ricis? Ini Makna dan Konsep Sebenarnya

Apa Itu KidZania yang Disebut Ria Ricis? Ini Makna dan Konsep Sebenarnya

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 09:01 WIB

Arab Saudi Bombardir Yaman, Puluhan Warga Sipil Tewas di Sanaa

Arab Saudi Bombardir Yaman, Puluhan Warga Sipil Tewas di Sanaa

News | Minggu, 08 November 2026 | 08:59 WIB

6 Cara Cek Penerima Bantuan Iuran PBI BPJS Kesehatan

6 Cara Cek Penerima Bantuan Iuran PBI BPJS Kesehatan

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 08:50 WIB

Uang Asuransi 2 Miliar Melayang Gara-Gara Mati Suri? Intip Serunya Film Gak Ada Matinya!

Uang Asuransi 2 Miliar Melayang Gara-Gara Mati Suri? Intip Serunya Film Gak Ada Matinya!

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 08:48 WIB

Hadirkan Aroma Kopi Nusantara di Blok M, Pertamina Gelar Pekan Kopi Jelang SMEXPO 2026

Hadirkan Aroma Kopi Nusantara di Blok M, Pertamina Gelar Pekan Kopi Jelang SMEXPO 2026

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 08:29 WIB

Kenapa Ria Ricis Dihujat usai Datangi Lokasi Karhutla? Ini Pemicu Kontroversinya

Kenapa Ria Ricis Dihujat usai Datangi Lokasi Karhutla? Ini Pemicu Kontroversinya

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 08:23 WIB

Misi Hijau JCWF 2026: Wujudkan Wisata Berkelanjutan Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Misi Hijau JCWF 2026: Wujudkan Wisata Berkelanjutan Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Jogja | Minggu, 08 November 2026 | 07:53 WIB

×