KPK Sebut Alasan Hasto Mangkir Pemanggilan Tak Wajar, Siap Layangkan Panggilan Kedua

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 18 Februari 2025 | 10:47 WIB
KPK Sebut Alasan Hasto Mangkir Pemanggilan Tak Wajar, Siap Layangkan Panggilan Kedua
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, alasan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan penyidik karena mengajukan gugatan praperadilan sebagai alasan yang tak wajar dan tidak dapat diterima.

"Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/2/2025).

Lantaran alasan ketidakhadiran tersebut tidak dapat diterima, penyidik KPK akan segera melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Hasto untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik," ujarnya.

Juru bicara KPK berlatarbelakang penyidik itu mengatakan gugatan praperadilan adalah proses yang berjalan paralel dengan upaya penegakan hukum, baik di KPK maupun di kepolisian dan kejaksaan, sehingga gugatan praperadilan bukan alasan yang bisa diterima untuk mangkir dari panggilan penyidik.

"Teman-teman juga sudah sering mendengar ya, bahwa proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di kepolisian maupun di kejaksaan," kata Tessa.

Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin pagi.

Namun, Hasto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.

"Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

baca juga

Ronny mengungkapkan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia mengatakan pihaknya kali ini mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan untuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK kepada Hasto.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

"Kemudian menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Kasus Hasto, KPK Periksa Chat Suami Mantan Anggota Bawaslu  Agustiani Tio Fridelina

Usut Kasus Hasto, KPK Periksa Chat Suami Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 10:14 WIB

Mangkir Tiap Dipanggil, KPK Ambil Langkah Hukum ke Wali Kota Semarang Mba Ita, Bakal Ditangkap?

Mangkir Tiap Dipanggil, KPK Ambil Langkah Hukum ke Wali Kota Semarang Mba Ita, Bakal Ditangkap?

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 09:48 WIB

Kembali Gugat KPK usai Keok, Sidang Praperadilan Hasto PDIP Akan Dimulai pada 3 Maret 2025

Kembali Gugat KPK usai Keok, Sidang Praperadilan Hasto PDIP Akan Dimulai pada 3 Maret 2025

News | Senin, 17 Februari 2025 | 21:00 WIB

Tak Penuhi 4 Pemanggilan tapi Ketahuan Kondangan, KPK Bakal Tangkap Mbak Ita?

Tak Penuhi 4 Pemanggilan tapi Ketahuan Kondangan, KPK Bakal Tangkap Mbak Ita?

News | Senin, 17 Februari 2025 | 19:48 WIB

Dipanggil Ulang Pekan Ini Gegara Mangkir, KPK Tak Percayai Alasan Hasto PDIP

Dipanggil Ulang Pekan Ini Gegara Mangkir, KPK Tak Percayai Alasan Hasto PDIP

News | Senin, 17 Februari 2025 | 21:30 WIB

Boyamin MAKI: KPK Bisa Lakukan Mekanisme Penangkapan Setya Novanto Terhadap Hasto

Boyamin MAKI: KPK Bisa Lakukan Mekanisme Penangkapan Setya Novanto Terhadap Hasto

News | Senin, 17 Februari 2025 | 16:49 WIB

Kembali Gugat KPK, Ini Alasan Hasto Ajukan Praperadilan Lagi

Kembali Gugat KPK, Ini Alasan Hasto Ajukan Praperadilan Lagi

News | Senin, 17 Februari 2025 | 16:43 WIB

Terkini

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

×