Suara.com - Pihak kepolisian masih mendalami dugaan kecurangan pada produk MinyaKita. Hal ini setelah beredar di media sosial takaran minyakita yang seharusnya terisi 1 liter tidak sesuai dengan yang berada di kemasan.
Dalam temuan di lapangan, dalam kemasan MinyaKita tertulis ukuran 1 liter. Namun saat dicek menggunakan gelas ukur, miyak tersebut hanya berisi 750 ml.
“Kemarin kami turun ke tiga lokasi saat ini sedang kami lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kami lakukan penegakan hukum,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Berdasarkan laporan dari tiga lokasi, semuanya menunjukan jika isi dari kemasan Minyakita tersebut tidak sesuai dengan keterangan.
“Apa yang kita dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya satu liter, kemudian juga ada yang menggunakan label minyak kita namun sebenernya palsu ini semua sedang kita proses,” jelas Sigit.
Meski demikian, Sigit mengaku belum bisa merinci soal ini. Pasalnya dugaan perkara pemalsuan ini masih di dalami.
“Nanti akan dirilis secara resmi oleh satgas,” tandasnya.
Sebelumnya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan fakta adanya perbedaan isi dalam kemasan Minyakita, saat sidak ke Pasar Lenteng Agung.
Dalam satu kemasan Minyakita yang tertulis satu liter dalam kemasan botol ternyata hanya berisi minyak 700-800 ml.
Baca Juga: Usai Bertemu Bos Kadin, Mentan Amran Minta 'Penyunat' MinyaKita Dihukum Berat
Selain itu, Amran juga menemukan harga ecer tertinggi (HET) untuk produk Minyakita mengalami lonjakan. Seharusnya minyak tersebut dijual dengan harga Rp15.700 sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah, namun di pasaran harga minyak mencapai Rp18 ribu.
MinyaKita merupakan merek dagang minyak goreng yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Merk tersebut terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi.
![Pasokan MinyaKita di Pasar Beringharjo. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/02/18/93276-pasokan-minyakita-di-pasar-beringharjo.jpg)
Perusahaan dapat menggunakan merek MinyaKita dengan memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Merek tersebut.
Produsen juga harus memperoleh Surat Persetujuan Penggunaan Merek, produsen dan/atau pengemas mengajukan permohonan persetujuan penggunaan merek Minyakita kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Hal ini sesuai dengan format Surat Permohonan Persetujuan Penggunaan Merek MinyaKita.
MinyaKita sendiri dilncurkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendistribusikan minyak goreng dari hasil alokasi pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melalui kemasan sederhana. Produk ini baru diluncurkan pada 6 Juli 2022 di bawah kepemimpinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.