Istiqlal Bergema, Takbiran Idul Fitri Malam Ini Dihadiri Menteri Agama

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Minggu, 30 Maret 2025 | 17:53 WIB
Istiqlal Bergema, Takbiran Idul Fitri Malam Ini Dihadiri Menteri Agama
Umat muslim menunggu waktu berbuka puasa pada hari pertama Ramadhan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (1/3/2025). Masjid Istiqlal menyediakan 4.000 porsi makanan gratis untuk berbuka puasa yang diberikan kepada warga setiap hari selama bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

Suara.com - Masjid Istiqlal bakal menggelar acara takbiran lebaran Idul Fitri, Minggu (30/3) malam ini. Acara tersebut nantinya bakal dihadiri oleh Menteri Agama Prof Nasarudin Umar dan para pejabat dari Kementerian Agama.

“Acara takbiran nanti ini direncanakan Menteri Agama Prof Nasarudin umar dan para pejabat dari Kementerian Agama ada Dirjen Binmas, Sekjen dan beberapa undang-undang lainnya,” kata Kabid Pendidikan BPMI, Mulawarman Hannase, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (30/3/2024).

Acara takbir bersama ini, bakal diikuti juga dari beberapa masjid di ASEAN, secara langsung.

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, bakal menjalani salat Idul Fitri, pada Senin (31/3/2025) besok.

Tak hanya Kepala Negara dan wakilnya, sejumlah Menteri dari Kabinet Merah-Putih juga bakal ikut salat di Masjid Istiqlal.

Dijadwalkan, Prabowo bakal masuk ke Masjid Istiqlal melalui pintu Al Malik. Sementra tamu VVIP lainnya, masuk ke Masjid Istiqlal melalui pintu As Salam.

Kemudian, masyarakat umum yang ingin melakukan salat Idul Fitri bisa masuk melalui gerbang 2, Al-Ghaffar, dari Jalan Perwira, gerbang 3 Al Aziz, dan gerbang4 Al-Jabbar yang ada di Lapangan Banteng.

Selanjutnya, gerbang 5 Al-Fattah dari arah Gereja Katedral, dan gerbang 6 Al-Mukmin yang berada di Stasiun Gambir, Pasar Baru

Kepada jemaah yang ingin melaksanakan ibadah salat Idul Fitri sebaiknya datang lebih awal. Mengingat animo masyarakat yang semakin besar, terlebih pada tahun ini Lebaran Idul Fitri antara Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Pemerintah berlangsung serempak.

baca juga

Bagi para jamaah yang membawa kendaraan pribadi, kendaraan mereka bisa diparkir di beberapa tempat. Selain di basemen Masjid Istiqlal, kendaraan para jamaah bisa diparkir di Gedung Pertamina, lahan parkir Kementerian Agama, Lapangan Banteng.

Selanjutnya di Gereja Katedral, Kantor Pos, Santa Ursula dan Santa Maria, Gedung Kesenian Jakarta, dan area belakang Gedung TNI AD.

Pengamanan Malam Takbiran

Sebanyak 2.500 personel gabungan bakal dikerahkan dalam upaya pengamanan malam takbiran lebaran Idul Fitri pada Minggu (30/3/2025).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, ribuan personel tersebut merupakan gabungan dari TNI-Polri dan instansi terkait.

“Secara keseluruhan personel sekitar 2.500an untuk malam takbir itu dari beberapa instansi juga Polri jadi gabungan lalu lintas semua fungsi,” kata Latif, Minggu.

Adapun ribuan personel tersebut nantinya bakal ditempatkan di sejumlah pos pengamanan terutama di perbatasan wilayah antara Jakarta-Tangerang, Bekasi, dan Depok.

“Secara keseluruhan Polres-Polres dan pintu-pintu pengamanan itu juga kita tempatkan,” jelasnya.

Alasan penempatan sejumlah personel ditempatkan di pintu perbatasan wilayah lantaran pihak kepolisian, kata Latif, melarang untuk warga daerah lain masuk ke Jakarta hanya untuk konvoi menggunakan kendaraan, seperti sepeda motor hingga mobil bak terbuka.

“Kita mengharapkan betul bahwa perayaan malam takbir itu diharapkan mereka pada wilayah masing-masing dan tidak menggunakan sarana transportasi seperti sepeda motor apalagi menggunakan bak terbuka. Apalagi mereka melintas satu daerah ke daerah lain,” jelas Latif.

Latif mengatakan, larangan soal konvoi kendaraan bukan tanpa sebab. Pasalnya konvoi kendaraan, dinilai lebih banyak mengandung hal yang tidak bermanfaat.

“Kita lakukan beberapa penyekatan jadi orang Bekasi ya di Bekasi saja, orang Depok di Depok saja, orang Tangerang, di Tangerang saja. Bukannya enggak boleh tapi kalau mereka dalam keadaan berkelompok itu menimbulkan mudarat,” ucapnya.

Latif mengaku, pihaknya tidak akan segan bakal menyuruh putar balik atau menurunkan mereka yang masih nekat melakukan konvoi dengan mobil bak terbuka, terlebih melewati batas wilayah.

“Kalau orang yang sekiranya bergrombol yang tidak sesuai dengan ketentuan wilayah akan kita putar balik dan diharapkan memang untuk perlaksanaan takbir sebaiknya jalan kaki di wilayah lingkungan masing-masing jadi tidak menggunakan sarana transportasi,” ucapnya.

Latif menegaskan, kebijakan ini dilaksanakan hanya untuk mereka yang melaksanakan konvoi kendaraan. Sehingga jika ada warga wilayah lain masuk ke Jakarta untuk kepentingan selain pawai, tetap diperbolehkan.

“Konvoi dilarang, ya kalau mereka mau aktivitas rutin enggak ada masalah tapi kalau sudah melakukan pawai melakukan hal-hal yang membahayakan dirinya dan orang lain akan kita amankan,” ujarnya.

“Akan kita tertibkan mereka disuruh berada di lingkungan masing-masing tapi kalau mereka membahayakan bak terbuka akan kita ingatkan enggak boleh,” imbuhnya.

Larangan Pasang Petasan

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menganjurkan masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Termasuk dengan tidak memainkan petasan dan kembang api.

"Satpol PP mengimbau agar masyarakat menghindari untuk bermain petasan karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain," ujar Satriadi kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

Satriadi menjelaskan bahwa petasan yang beredar di masyarakat, memiliki bahan dasar peledak yang berpotensi sangat berbahaya dan mudah terbakar.

"Bermain petasan lebih banyak ancaman yang merugikan daripada mendatangkan manfaat. Selain itu, juga bisa berpotensi terhadap kebakaran dan bisa menghadirkan potensi gesekan tawuran antar kelompok," jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan, larangan penggunaan petasan di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Menurut Pasal 19 huruf a, setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan serta barang sejenisnya.

Sementara, Pasal 19 huruf b mengatur bahwa membunyikan petasan tanpa izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk juga dilarang.

Bagi pelanggar Pasal 19 huruf a, ancaman pidana berupa hukuman penjara antara 10 hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp30 juta. Sementara itu, pelanggar Pasal 19 huruf b terancam pidana 30 hingga 180 hari atau denda antara Rp5 juta hingga Rp50 juta.

Satriadi mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk rutin melakukan sosialisasi terkait larangqn bermain petasan dan kembang api ini di berbagai wilayah di Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Promo Indomaret Malam Takbiran, Persiapan Lebaran 2025 dengan Baik!

Promo Indomaret Malam Takbiran, Persiapan Lebaran 2025 dengan Baik!

Bisnis | Minggu, 30 Maret 2025 | 17:50 WIB

Prabowo-Gibran Salat Ied di Istiqlal Besok: Ini Jadwal, Imam, Khatib dan Imbauan Penting

Prabowo-Gibran Salat Ied di Istiqlal Besok: Ini Jadwal, Imam, Khatib dan Imbauan Penting

News | Minggu, 30 Maret 2025 | 17:03 WIB

Presiden Prabowo Salat Ied di Masjid Istiqlal Besok, Lanjut Gelar Griya di Istana

Presiden Prabowo Salat Ied di Masjid Istiqlal Besok, Lanjut Gelar Griya di Istana

News | Minggu, 30 Maret 2025 | 12:09 WIB

2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan

2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan

News | Minggu, 30 Maret 2025 | 10:31 WIB

Berbeda dengan Indonesia, Arab Saudi Rayakan Idulfitri 1446 Hijriah Besok Minggu

Berbeda dengan Indonesia, Arab Saudi Rayakan Idulfitri 1446 Hijriah Besok Minggu

News | Sabtu, 29 Maret 2025 | 23:16 WIB

Hilal Tak Terlihat, Menteri Agama: Masih Ada Satu Hari Lagi, Mari Sempurnakan

Hilal Tak Terlihat, Menteri Agama: Masih Ada Satu Hari Lagi, Mari Sempurnakan

News | Sabtu, 29 Maret 2025 | 22:48 WIB

Salat Idulfitri di Istiqlal Bareng Presiden Prabowo, Menag Nasaruddin Umar: Insya Allah

Salat Idulfitri di Istiqlal Bareng Presiden Prabowo, Menag Nasaruddin Umar: Insya Allah

News | Sabtu, 29 Maret 2025 | 22:39 WIB

Terkini

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie

Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:16 WIB

Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret

Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:54 WIB

Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!

Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:10 WIB

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:07 WIB

Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang

Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:35 WIB

×