Kapolri Bantah Isu Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan untuk Meliput di Indonesia

Aprilo Ade Wismoyo, Faqih Fathurrahman

Kamis, 03 April 2025 | 22:07 WIB
Kapolri Bantah Isu Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan untuk Meliput di Indonesia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan pada wartawan. [Hiskia/Suarajogja.id]

Kebebasan pers

UU Penyiaran merupakan salah satu regulasi penting yang mengatur penyebaran informasi melalui media elektronik di Indonesia. Mengingat perkembangan teknologi dan pergeseran preferensi masyarakat dari media konvensional ke digital, diperlukan revisi undang-undang agar sesuai dengan kondisi terkini. Namun, dalam RUU Penyiaran itu ada beberapa pasal kontroversial yang ditentang banyak pihak.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di DPR RI menjadi perhatian utama karena mencakup penyiaran konvensional dan digital. Perlu diketahui, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran saat ini sedang diproses di DPR RI. Draf RUU ini tidak hanya mencakup penyiaran konvensional seperti TV dan radio, tetapi juga penyiaran digital.

Ilustrasi kebebasan pers. (Shutterstock)
Ilustrasi kebebasan pers. (Shutterstock)

Poin-Poin Kontroversial Revisi UU Penyiaran

Revisi Undang-Undang Penyiaran ini memang menimbulkan kekhawatiran di kalangan organisasi jurnalis dan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh beberapa pasal dalam draf revisi tersebut yang dianggap dapat mengancam kebebasan pers.

Berikut poin-poin yang menjadi sorotan:
1. Larangan penayangan eksklusif konten investigasi

Dalam pasal 50B ayat dua disebutkan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

"Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi," demikian isi pasal tersebut.
2. Membungkam kebebasan pers

Pasal lain yang menjadi kontroversi adalah pasal 50B ayat dua huruf k. Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, menilai bahwa pasal 50B ayat dua tersebut memiliki banyak tafsir, terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. IJTI memandang bahwa pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.
3. Penyelesaian sengketa oleh KPI

baca juga

Poin lain yang menjadi keberatan dari organisasi jurnalis televisi adalah pasal 42 ayat 2 dan pasal 25 huruf q. Di sana disebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

IJTI memandang bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional, mengingat KPI adalah lembaga yang dibentuk melalui keputusan politis di DPR.
4. RUU akan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI

Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah mengirimkan draf RUU Penyiaran kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Selanjutnya, jika disetujui, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan untuk penyempurnaan RUU tentang Penyiaran yang diusulkan Komisi I DPR RI. Menurutnya, RUU tersebut tidak memiliki masalah dan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah

Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah

News | Rabu, 02 April 2025 | 21:56 WIB

Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL

Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL

News | Rabu, 02 April 2025 | 16:45 WIB

Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru

Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru

Otomotif | Rabu, 02 April 2025 | 16:10 WIB

Pemerintah Lakukan Pengamanan Kegiatan Salat Idul Fitri dan Lokasi Rawan Bencana

Pemerintah Lakukan Pengamanan Kegiatan Salat Idul Fitri dan Lokasi Rawan Bencana

News | Senin, 31 Maret 2025 | 06:32 WIB

20 Persen Warga Tak Mudik, Kapolri Prediksi Bakal Ada Lonjakan Volume Kendaraan saat Hari H Lebaran

20 Persen Warga Tak Mudik, Kapolri Prediksi Bakal Ada Lonjakan Volume Kendaraan saat Hari H Lebaran

News | Senin, 31 Maret 2025 | 06:23 WIB

Teror terhadap Media: Alarm Keras bagi Kebebasan Pers di Indonesia

Teror terhadap Media: Alarm Keras bagi Kebebasan Pers di Indonesia

Your Say | Sabtu, 29 Maret 2025 | 13:57 WIB

Terkini

Pasca Kasus Penyadapan Prabowo Terbongkar, Ini Langkah 'Bersih-bersih' yang Ditempuh Istana

Pasca Kasus Penyadapan Prabowo Terbongkar, Ini Langkah 'Bersih-bersih' yang Ditempuh Istana

News | Jum'at, 06 November 2026 | 15:45 WIB

Sinopsis Trinity, Serial tentang Ancaman Nuklir dan Konspirasi Global

Sinopsis Trinity, Serial tentang Ancaman Nuklir dan Konspirasi Global

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 15:45 WIB

Jelang El Clasico Lawan Persija Jakarta, Persebaya Surabaya Diterpa Kabar Buruk

Jelang El Clasico Lawan Persija Jakarta, Persebaya Surabaya Diterpa Kabar Buruk

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 15:43 WIB

Tak Ada Lagi Anak Jateng Gagal Kuliah karena Biaya, Pemprov Gandeng Stikom Sediakan Beasiswa

Tak Ada Lagi Anak Jateng Gagal Kuliah karena Biaya, Pemprov Gandeng Stikom Sediakan Beasiswa

Jawa Tengah | Jum'at, 06 November 2026 | 15:42 WIB

Investor Masih Tahan Investasi, Rupiah Berakhir Loyo di Level Rp18.089/USD

Investor Masih Tahan Investasi, Rupiah Berakhir Loyo di Level Rp18.089/USD

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 15:41 WIB

Buntut Penggeledahan Ponpes, Ratusan Massa Geruduk Mabes Polri Tuntut Kapolda Jateng Dicopot

Buntut Penggeledahan Ponpes, Ratusan Massa Geruduk Mabes Polri Tuntut Kapolda Jateng Dicopot

News | Jum'at, 06 November 2026 | 15:36 WIB

Alasan KAI Batal Impor KRL Bekas Jepang, Pilih Utamakan Produksi INKA?

Alasan KAI Batal Impor KRL Bekas Jepang, Pilih Utamakan Produksi INKA?

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 15:35 WIB

Jelang Laga Besok, Pelatih PSMS Medan Waspadai Kekuatan Persiraja

Jelang Laga Besok, Pelatih PSMS Medan Waspadai Kekuatan Persiraja

Sumut | Jum'at, 06 November 2026 | 15:30 WIB

Review Lupin Part 4: Kolaborasi Teknologi Modern dan Trik Penyamaran Klasik

Review Lupin Part 4: Kolaborasi Teknologi Modern dan Trik Penyamaran Klasik

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 15:30 WIB

Teknologi Regeneratif Ubah Tren Kecantikan, Mengapa Kualitas Kolagen Kini Jadi Perhatian?

Teknologi Regeneratif Ubah Tren Kecantikan, Mengapa Kualitas Kolagen Kini Jadi Perhatian?

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 15:29 WIB

×