Jangan Lewatkan! Ini Sejumlah Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Suhardiman

Kamis, 17 April 2025 | 11:17 WIB
Jangan Lewatkan! Ini Sejumlah Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan 2025. [ChatGPT]

Periode: 5 Januari-28 Juni 2025

Pemprov Kalimantan Selatan memberikan diskon Diskon pajak untuk kendaraan plat hitam/putih dan kuning.

Lalu, denda dipangkas dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, dan biaya BBN-II digratiskan.

Pemerintah Kalsel juga memastikan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.

Baca Juga:

7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya

4. Aceh

Periode: Hingga 31 Desember 2025

Pemprov Aceh memberikan pemutihan pajak progresif untuk kepemilikan lebih dari satu kendaraan.

Kebijakan tersebut berdasarkan Pergub Aceh No. 40 Tahun 2023.

Hal ini untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial masyarakat.

5. Banten

Periode: 10 April-30 Juni 2025

Pemprov Banten menghapus tunggakan dan denda pajak tanpa batas tahun. Syarat: melunasi pajak tahun 2025.

6. Kalimantan Timur (Kaltim)

Periode: 8 April-30 Juni 2025

Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan
penghapusan denda dan tunggakan pajak.

Berlaku untuk kendaraan pribadi dan sosial-keagamaan. Namun, tidak berlaku untuk:

Kendaraan baru atau mutasi antarprovinsi
Perubahan bentuk atau mesin
Kendaraan ex lelang yang belum terdaftar
Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

7. Bali

Periode: Mulai 5 Januari 2025

Pemprov Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen.

Sedangkan kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen.

Kemudian, BBNKB untuk kendaraan baru potongan sebesar 24 persen, dan bebas pajak progresif serta BBNKB II.

Syarat Perpanjang Pajak Tahunan

Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang pajak tahunannya, mereka cukup menyiapkan:

1. KTP asli

2.  STNK asli

Syarat Balik Nama dan Pembayaran Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat Nomor)

Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, maka dokumen yang harus disiapkan antara lain:

1. KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru jadi tidak perlu KTP pemilik kendaraan lama)

2. STNK asli

3. BPKB asli

4. Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk dilakukan pengecekan)

5. Kwitansi pembelian (khusus untuk mengurus balik nama kendaraan).

Pembayaran Perpanjangan Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor

Sebagai informasi, pembayaran balik nama dan pajak 5 tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk sesuai dengan wilayah kabupaten atau kota. Sementara, pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di berbagai tempat, termasuk:

• Samsat induk wilayah kabupaten/kota

• Samsat keliling

• Gerai Samsat

• Samsat outlet dan layanan lainnya.

Demikian tadi informasi seputar syarat pemutihan pajak kendaraan 2025. Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya habis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

Benarkah Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite?

Benarkah Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite?

Video | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:02 WIB

Aturan Baru Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite

Aturan Baru Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite

Video | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

Otomotif | Selasa, 07 Juli 2026 | 08:27 WIB

Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi

Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 18:22 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:11 WIB

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:10 WIB

Diskon Pajak hingga Hapus Denda, Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Tahun 2026

Diskon Pajak hingga Hapus Denda, Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Tahun 2026

Otomotif | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:45 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:05 WIB

Terkini

Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma

Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:35 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:30 WIB

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Prabowo Ungkap Temuan Harta Karun Baru dari BRIN dan TNI: Cadangan Emas Raksasa di Papua

Prabowo Ungkap Temuan Harta Karun Baru dari BRIN dan TNI: Cadangan Emas Raksasa di Papua

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Percepatan Program Sekolah Rakyat, Wamensos: Tahapan Tetap Sesuai Aturan

Percepatan Program Sekolah Rakyat, Wamensos: Tahapan Tetap Sesuai Aturan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:18 WIB

Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:56 WIB

Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?

Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:52 WIB

Aktivis Anti-Korupsi Kritik Penjagaan Rumah Jampidsus Oleh TNI: Tugas Militer Jaga Kedaulatan

Aktivis Anti-Korupsi Kritik Penjagaan Rumah Jampidsus Oleh TNI: Tugas Militer Jaga Kedaulatan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:40 WIB

Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:20 WIB

×