Jangan Lewatkan! Ini Sejumlah Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 17 April 2025 | 11:17 WIB
Jangan Lewatkan! Ini Sejumlah Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan 2025. [ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun 2025. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan (BBNKB) juga digratiskan.

2. Jawa Tengah (Jateng)

Periode 8 April-30 Juni 2025

Pemprov Jawa Tengah memberikan masyarakat bebas semua pokok dan denda pajak, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja tahun tahun 2024 dihapus.

Namun demikian, masyarakat tetap melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025.

3. Kalimatan Selatan (Kalsel)

Periode: 5 Januari-28 Juni 2025

Pemprov Kalimantan Selatan memberikan diskon Diskon pajak untuk kendaraan plat hitam/putih dan kuning.

Lalu, denda dipangkas dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, dan biaya BBN-II digratiskan.

Pemerintah Kalsel juga memastikan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.

Baca Juga:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI