Periode: 5 Januari-28 Juni 2025
Pemprov Kalimantan Selatan memberikan diskon Diskon pajak untuk kendaraan plat hitam/putih dan kuning.
Lalu, denda dipangkas dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, dan biaya BBN-II digratiskan.
Pemerintah Kalsel juga memastikan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.
Baca Juga:
7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya
4. Aceh
Periode: Hingga 31 Desember 2025
Pemprov Aceh memberikan pemutihan pajak progresif untuk kepemilikan lebih dari satu kendaraan.
Kebijakan tersebut berdasarkan Pergub Aceh No. 40 Tahun 2023.
Hal ini untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial masyarakat.
5. Banten
Periode: 10 April-30 Juni 2025
Pemprov Banten menghapus tunggakan dan denda pajak tanpa batas tahun. Syarat: melunasi pajak tahun 2025.
6. Kalimantan Timur (Kaltim)
Periode: 8 April-30 Juni 2025
Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan
penghapusan denda dan tunggakan pajak.
Berlaku untuk kendaraan pribadi dan sosial-keagamaan. Namun, tidak berlaku untuk:
Kendaraan baru atau mutasi antarprovinsi
Perubahan bentuk atau mesin
Kendaraan ex lelang yang belum terdaftar
Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
7. Bali
Periode: Mulai 5 Januari 2025
Pemprov Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen.
Sedangkan kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen.
Kemudian, BBNKB untuk kendaraan baru potongan sebesar 24 persen, dan bebas pajak progresif serta BBNKB II.
Syarat Perpanjang Pajak Tahunan
Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang pajak tahunannya, mereka cukup menyiapkan:
1. KTP asli
2. STNK asli
Syarat Balik Nama dan Pembayaran Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat Nomor)
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, maka dokumen yang harus disiapkan antara lain:
1. KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru jadi tidak perlu KTP pemilik kendaraan lama)
2. STNK asli
3. BPKB asli
4. Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk dilakukan pengecekan)
5. Kwitansi pembelian (khusus untuk mengurus balik nama kendaraan).
Pembayaran Perpanjangan Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor
Sebagai informasi, pembayaran balik nama dan pajak 5 tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk sesuai dengan wilayah kabupaten atau kota. Sementara, pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di berbagai tempat, termasuk:
• Samsat induk wilayah kabupaten/kota
• Samsat keliling
• Gerai Samsat
• Samsat outlet dan layanan lainnya.
Demikian tadi informasi seputar syarat pemutihan pajak kendaraan 2025. Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya habis.