Akui Dapat Tawaran Uang, Eks Anggota KPU RI Wahyu Sebut Permintaan PDIP Soal Harun Masiku Mustahil

Kamis, 17 April 2025 | 14:02 WIB
Akui Dapat Tawaran Uang, Eks Anggota KPU RI Wahyu Sebut Permintaan PDIP Soal Harun Masiku Mustahil
Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, terpidana korupsi pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan soal permintaan PDIP kepadanya agar Harun Masiku mengganti caleg meninggal Nazarudin Kiemas.

Hal itu disampaikan Wahyu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Ada maksud ya karena saudara di Komisioner KPU juga membantu meyakinkan masing-masing komisioner agar mau melaksanakannya putusan tersebut?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Putusan yang dimaksud adalah fatwa Mahkamah Agung (MA) soal pergantian caleg meninggal. PDIP berkeinginan agar keputusan penggantian diserahkan kepada partai, bukan calon yang memiliki suara terbanyak kedua.

Wahyu membantah melobi komisioner KPU RI lainnya untuk menjalankan fatwa tersebut. Sebab, kata dia, para komisioner KPU saat itu bulat menolak usulan PDIP agar Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas.

"Dalam dokumen-dokumen resmi, kami bertujuh bulat tidak menerima permohonan tersebut, dan itu menurut hemat saya juga bisa dikonfirmasi oleh anggota KPU RI yang lain," ujar Wahyu.

Wahyu kemudian ditawarkan uang oleh eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahry, dan Advokat Donny Tri Istiqomah. Dia menjelaskan komunikasi dilakukan oleh Agustiani Tio.

"Saya memastikan itu (tawaran uang dari Tio cs) ada, cuma saya lupa kapan tanggalnya," ucap Wahyu.

Menurut Wahyu, dia tidak pernah meminta lebih dulu karena KPU sudah menyepakati bahwa permintaan PDIP untuk penggantian Harun Masiku tidak bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Sebut Ada Intervensi Hakim MA di Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Bakal Lapor ke KY

"Setahu saya, Bu Tio menyampaikan ada dana operasional untuk itu," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan dana operasional yang ditawarkan awalnya Rp750 juta. Namun, Wahyu mengaku iseng meminta nominalnya ditambahkan. Jaksa menyebut ada komunikasi yang menggunakan istilah ‘seribu’ sebagai kode dari Wahyu kepada Tio. Angka itu berarti Rp1 miliar.

"Dari transaksi ini, setelah Rp750 (juta), Rp1 miliar (dengan kode) 1.000 ya, Rp900 (juta), dealnya berapa untuk pengurusan itu? Yang disepakati akhirnya berapa?" tanya jaksa.

Wahyu menyebut tidak ada kesepakatan saat itu. Setelah negosiasi harga, dia menjelaskan permintaan penggantian Harun mustahil dilakukan.

"Tidak ada deal, karena setelah ngopi saya di situ menjelaskan bahwa ini tidak mungkin dapat dilaksanakan," tandas Wahyu.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). (Suara.com/Dea)
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). (Suara.com/Dea)

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI