Rumah sakit berharap, melalui langkah tegas ini, kepercayaan publik dapat dipulihkan dan dunia pendidikan kedokteran terbebas dari praktik kekerasan dalam bentuk apa pun.
4. Sanksi Lebih Lanjut Diserahkan ke Kementerian Kesehatan
Dokter di RSMH merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Karena itu, RSMH hanya memiliki wewenang menonaktifkan sementara, sementara keputusan sanksi tegas selanjutnya seperti pemecatan atau penurunan jabatan ada di tangan Kemenkes.
Saat ini publik menanti sikap resmi dari kementerian.

5. RSUP Muhammad Hoesin Minta Maaf dan Imbau Tak Berspekulasi
Manajemen RSUP M Hoesin, melalui Humas Suhaimi, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas insiden ini.
Mereka menyatakan menyesalkan kejadian yang terjadi, dan mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil investigasi resmi sebelum menyebarkan spekulasi yang bisa memperkeruh situasi.
Rumah sakit juga menegaskan komitmennya menjaga keamanan, profesionalisme, dan etika di lingkungan kerja.
Baca Juga: Jajal Drone Penebar Benih di Sumsel, Prabowo Kaget: Ternyata Sehari Bisa 25 Hektare
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan kedokteran di Indonesia, yang menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan dan pengawasan terhadap para pendidik medis agar kekerasan tidak lagi terjadi dan lingkungan belajar tetap sehat, profesional, serta manusiawi.
Inilah 5 fakta kasus dokter tendang testis di Palembang berujung penonaktifan yang menggemparkan.
Bagaimana menurut kalian mengenai kasus ini?