Suara.com - Usulan agar Kota Surakarta menyandang status sebagai daerah istimewa tengah menjadi sorotan publik.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa setiap aspirasi daerah untuk mendapatkan status khusus harus melalui kajian mendalam dan tidak bisa hanya berdasarkan permintaan sepihak.
“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti akan kita kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4).
Menurut Mendagri, proses pengajuan status daerah istimewa harus memenuhi persyaratan hukum yang ketat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, akan melakukan kajian menyeluruh sebelum diserahkan kepada DPR RI untuk diproses lebih lanjut.

“Kalau melihat kriteria ya kita akan naikkan kepada DPR RI juga. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang,” ujarnya menambahkan.
Tito juga membedakan antara wacana daerah istimewa dengan pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB).
Menurutnya, status daerah istimewa bukan sekadar soal administrasi, melainkan membutuhkan revisi undang-undang dengan prosedur yang jauh lebih kompleks. Apalagi, moratorium pemekaran wilayah sendiri masih berlaku sejak 2014.
Usulan dari Tokoh Lokal dan Politisi
Wacana Surakarta menjadi daerah istimewa bukan tanpa dasar. Sejumlah tokoh masyarakat, budayawan, dan politisi lokal mengajukan ide tersebut dengan alasan kuatnya sejarah dan akar budaya yang melekat di kota berjuluk "Spirit of Java" itu.
Baca Juga: Pertanyakan Alasan Solo Diusul jadi Daerah Istimewa, Legislator Golkar Khawatirkan Ini
Surakarta dianggap memiliki kekhususan historis, terutama karena merupakan pusat dua kerajaan penting: Keraton Kasunanan Surakarta dan Pura Mangkunegaran.
Namun demikian, tak semua pihak melihat urgensi dari usulan tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, yang juga berasal dari Surakarta, mengungkapkan bahwa aspirasi menjadikan Surakarta sebagai daerah istimewa belum dianggap penting oleh mayoritas anggota Komisi II DPR.
"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," kata Aria Bima dalam rapat Komisi II dengan Dirjen Otonomi Daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/4).
Ia menilai, meskipun memiliki dasar historis dan budaya, tidak ada urgensi yang cukup kuat untuk mendorong pembentukan Daerah Istimewa Surakarta dalam waktu dekat.
Apalagi, menurutnya, penetapan daerah istimewa harus mempertimbangkan berbagai faktor dan kepentingan lintas sektor.
“Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen,” tegasnya.
Tak Hanya Budaya, Tapi Juga Politik dan Regulasi
Status daerah istimewa di Indonesia selama ini diberikan berdasarkan kekhususan tertentu, seperti sejarah keistimewaan Kesultanan Yogyakarta atau status adat di Aceh dan Papua.
Oleh karena itu, pengkajian terhadap usulan Surakarta akan mencakup banyak aspek, termasuk aspek regulasi, sosial, hingga politik nasional.
Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah akan mengevaluasi secara hati-hati agar keputusan apapun yang diambil tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita tidak ingin gegabah. Harus ada dasar yang kuat dan legal, bukan hanya semangat lokal semata,” ucapnya.
Berikut sejarah terbentuknya Kota Solo yang kaya akan budaya dan peninggalan bersejarahnya:
Terletak di jantung Pulau Jawa, Kota Surakarta, atau lebih dikenal dengan nama Solo, menyimpan sejarah panjang dan kaya yang menjadikannya salah satu pusat kebudayaan Jawa yang paling penting hingga saat ini.
Kota ini bukan hanya sekadar pusat ekonomi dan pendidikan, tetapi juga merupakan warisan hidup dari kerajaan besar yang pernah berjaya di tanah Jawa.
Awal Mula Berdirinya Surakarta
Kota Surakarta berdiri pada 17 Februari 1745, berawal dari perpindahan pusat pemerintahan Kesultanan Mataram dari Kartasura ke desa Sala oleh Sri Susuhunan Pakubuwana II.
Perpindahan ini dipicu oleh kondisi keraton Kartasura yang sudah tidak kondusif pasca pemberontakan dan kerusuhan politik yang dikenal dengan sebutan Pemberontakan Raden Mas Garendi (Sunan Kuning).
Desa Sala dipilih karena letaknya yang strategis di tepi Sungai Bengawan Solo dan jauh dari pengaruh konflik politik.
Sejak saat itulah, wilayah tersebut dinamakan Surakarta Hadiningrat, dan keraton baru dibangun untuk melanjutkan kejayaan dinasti Mataram.
Perpecahan Mataram dan Dualisme Keraton
Sejarah Surakarta tak lepas dari konflik internal dan campur tangan Belanda. Perjanjian Giyanti pada tahun 1755 membagi Kesultanan Mataram menjadi dua: Kesultanan Yogyakarta di bawah kekuasaan Sultan Hamengkubuwono I, dan Kasunanan Surakarta yang tetap dikuasai oleh Pakubuwana III.
Belum cukup dengan itu, pada tahun 1757 terjadi perjanjian Salatiga, yang kembali memecah wilayah Surakarta.
Pangeran Mangkubumi, saudara Pakubuwana, mendirikan Pura Mangkunegaran sebagai istana keduanya di Surakarta, menandai munculnya otoritas baru di bawah gelar Adipati Mangkunegara.
Sejak saat itu, Kota Surakarta memiliki dua pusat kekuasaan: Keraton Kasunanan dan Pura Mangkunegaran.
Era Kolonial dan Perubahan Sosial
Pada masa penjajahan Belanda, Surakarta dikenal sebagai kota yang relatif stabil secara politik. Belanda menjadikan Surakarta sebagai salah satu pusat pemerintahan kolonial di Jawa Tengah.
Namun, pengaruh Belanda secara bertahap menggerus kekuasaan raja-raja di keraton, menjadikan mereka lebih sebagai simbol budaya daripada pemegang kekuasaan nyata.
Meski begitu, Surakarta tetap menjadi pusat pendidikan, kesenian, dan kebudayaan Jawa. B
anyak tokoh nasional lahir dan berkembang di kota ini, termasuk Ki Hajar Dewantara dan WR Soepratman, pencipta lagu kebangsaan "Indonesia Raya."
Surakarta dalam Era Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, Surakarta sempat diberi status Daerah Istimewa, sama seperti Yogyakarta. Namun status ini tidak bertahan lama karena berbagai konflik dan pertentangan politik lokal.
Pada 16 Juni 1946, status daerah istimewa dicabut dan Surakarta menjadi kota administratif biasa di bawah pemerintahan Republik Indonesia.
Meski tak lagi berstatus istimewa secara administratif, Surakarta tetap menyandang identitas budaya yang istimewa.
Hingga kini, dua institusi keraton — Kasunanan dan Mangkunegaran — masih berdiri dan memainkan peran penting dalam pelestarian budaya Jawa, seperti upacara adat, seni tari, musik gamelan, dan batik.
Kota Modern yang Tetap Memegang Tradisi
Kini, Surakarta telah berkembang menjadi kota metropolitan yang modern dengan infrastruktur yang semakin maju. Namun, kota ini tetap mempertahankan karakter tradisionalnya.
Festival budaya seperti Sekaten, Grebeg Maulud, Kirab Pusaka, dan Solo Batik Carnival masih rutin digelar dan menjadi daya tarik wisatawan domestik dan mancanegara.
Surakarta juga dikenal sebagai rumah dari berbagai institusi seni dan pendidikan, seperti Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta, Museum Radya Pustaka, dan Taman Balekambang, serta sebagai pusat industri batik dan kerajinan khas Jawa.