Tersangka Baru Kasus Bos JakTV, Begini Peran Adhiya Muzzaki Pentolan Buzzer 'Serang' Kejagung

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:29 WIB
Tersangka Baru Kasus Bos JakTV, Begini Peran Adhiya Muzzaki Pentolan Buzzer 'Serang' Kejagung
Penampakan Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki saat digiring oleh oleh beberapa petugas di Kejagung. Adhiya Muzakki merupakan tersangka baru terkait kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara yang turut menyeret Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar tersangka. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS, kemudian membuat metodolgi perhhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” jelasnya.

Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar menjadi tersangka di Kejagung RI terkait kasus dugaan perintangan penyidikan alias obstruction of justice. (Antara)
Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar menjadi tersangka di Kejagung RI terkait kasus dugaan perintangan penyidikan alias obstruction of justice. (Antara)

Marcella dan Junaedi juga melakukan pembiayaan untuk melakukan aksi demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara dalam persidangan. Berita soal demonstrasi tersebut kembali diframming oleh Tian agar pihak Kejagung terkesan negatif.

Selanjutnya Marcella, Junaedi, dan Tian Bahtiar terus melakukan upaya penggiringan opini publik melalui menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan. Selanjutnya, narasi tersebut dimuat di sejumlah akun sosial media Jak TV.

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung.
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung.

“Tersangka TB memproduksi acara Tv Show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput Jak TV. Tindakan yang dilakukan Tersangka MS, JS, dan TB, dimaksudkan bertujuan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula baik saat penyidikan maupun di persidangan,” jelasnya.

“Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Qohar, sejumlah barang bukti elektronik seperti chat ketiga tersangka dalam pemufakatan jahat telah dihapus mereka. Namun dalam tindakan ini ketiganya menampik hal tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Dalam kasus ini, Kejagung baru menahan terhadap tersangka Marcella dan Junaedi. Selama penahanan, keduanya telah dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Sedangkan tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain,” pungkasnya. . 

Baca Juga: Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI