Sistem Domisili SPMB 2025, Apa Bedanya dengan Aturan Zonasi?

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 19 Mei 2025 | 13:25 WIB
Sistem Domisili SPMB 2025, Apa Bedanya dengan Aturan Zonasi?
Ilustrasi (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

b. CMB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 16 Mei 2024, dengan ketentuan:

- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2023, 2024, dan 2025.

- Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2023 dan 2024.

- Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya

- Asal Satuan Pendidikan Asing

2. Rincian dokumen yang diunggah:

a. Jenjang SMP

- Kartu Keluarga (wajib)

- Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1) (wajib)

Baca Juga: Zonasi Sampah Regional, Terobosan Ahmad Luthfi Atasi Keterbatasan TPA di Jawa Tengah

- Poster Rapor Pendidikan Sekolah (wajib)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI