b. CMB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 16 Mei 2024, dengan ketentuan:
- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2023, 2024, dan 2025.
- Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2023 dan 2024.
- Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya
- Asal Satuan Pendidikan Asing
2. Rincian dokumen yang diunggah:
a. Jenjang SMP
- Kartu Keluarga (wajib)
- Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1) (wajib)
Baca Juga: Zonasi Sampah Regional, Terobosan Ahmad Luthfi Atasi Keterbatasan TPA di Jawa Tengah
- Poster Rapor Pendidikan Sekolah (wajib)