Sistem Domisili SPMB 2025, Apa Bedanya dengan Aturan Zonasi?

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 19 Mei 2025 | 13:25 WIB
Sistem Domisili SPMB 2025, Apa Bedanya dengan Aturan Zonasi?
Ilustrasi (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor dari Sekolah

- Sertifikat Prestasi Akademik

- Sertifikat Prestasi Non Akademik

- Sertifikat Prestasi Seleksi Ketat Bukan Perlombaan

- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen (wajib)

b. Jenjang SMA/SMK

- Kartu Keluarga (wajib)

- Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1) (wajib)

- Poster Rapor Pendidikan Sekolah (wajib)

Baca Juga: Zonasi Sampah Regional, Terobosan Ahmad Luthfi Atasi Keterbatasan TPA di Jawa Tengah

- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor dari Sekolah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI