Polda Metro Jaya Dalami Grup Facebook 'Fantasi Sedarah', Jerat Hukumnya Bagaimana?

Senin, 19 Mei 2025 | 20:09 WIB
Polda Metro Jaya Dalami Grup Facebook 'Fantasi Sedarah', Jerat Hukumnya Bagaimana?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa saat ini kepolisian sedang mendalami Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. [ANTARA/Ilham Kausar]

"Berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual tidak pula terjangkau, sehingga membuat masyarakat kita tidak terlindungi dari berbagai bentuk kebejatan dan perbuatan amoral itu,” jelasnya.

Reza menilai, perlu ya dilakukan revisi berupa perluasan bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS, juga penambahan pasal dalam UU Perlindungan Anak, agar semua pihak benar-benar terlindungi oleh hukum dari berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual menyimpang.

“Di samping UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebenarnya juga dapat diterapkan pada kasus ‘fantasi sedarah ini’,” ungkapnya.

“Terkait aktivitas bermedia sosial, lanjut Reza yakni menyebar informasi tentang inses dan pedofilia yang mengandung unsur asusila, ini relatif sederhana: sudah jelas pidana,”ungkapnya.

“Para pelakunya bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Tinggal lagi seberapa jauh otoritas penegakan hukum, dalam hal ini kepolisian, akan memroses pidana anggota FB tersebut yang jumlahnya puluhan ribu itu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk menangani penyimpangan grup Facebook tersebut.

Ahli Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel (YouTube)
Ahli Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel (YouTube)

Sekeretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menyatakan proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang.

"Kemen PPPA sangat prihatin dan mengecam keras keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan incest yang sangat membahayakan terutama bagi perempuan dan anak," kata Titi dalam keterangannya yang ditulis Senin 19 Mei 2025.

Kemen PPPA berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) POLRI agar segera menindaklanjuti akun medsos Facebook tersebut.

Baca Juga: Kementerian PPPA Minta Polisi Tangkap Pembuat Grup Facebook Fantasi Sedarah: Membahayakan Anak-anak!

Titi berharap laporan itu dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI