Budi Arie Diduga Tuding PDIP Framing Soal Judol, Deddy Sitorus: Ibu Megawati Tersinggung

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:19 WIB
Budi Arie Diduga Tuding PDIP Framing Soal Judol, Deddy Sitorus: Ibu Megawati Tersinggung
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan jika Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sudah mengetahui soal dugaan Budi Arie yang menyebut nama PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan.

Ia mengatakan, Megawati bahkan merasa tersinggung dengan tudingan Budi Arie tersebut.

"Oh sudah tahu, ibu cukup tersinggung dengan ucapan itu," kata Deddy ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Bukan tanpa sebab, kata Deddy, Budi Arie sudah menyenggol nama institusi.

"Karena PDIP itu kan institusi, bukan orang per orang. Si Budi Arie kan langsung menyebutkan PDIP. Itu keterlaluan," katanya.

Di sisi lain, ia meminta Budi Arie menyampaikan permohonan maaf dan menarik ucapannya.

"Terlepas bahwa itu dengan bukan diskresi dia mengutarakan, menyebarkan. Tapi dia kan berbicara begitu dan itu pasti dilakukan di mana-mana," ujarnya lagi.

"Jadi kita menunggu, kalau dia tidak segera mencabut pernyataannya dan minta maaf, kita akan melakukan tindakan hukum," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie memilih bungkam saat ditanya soal ultimatum dituntut menyampaikan permintaan maaf 1x24 jam usai diduga menuding PDIP dan Budi Gunawan memframing dirinya soal judi online atau judol.

Baca Juga: Dapat Restu DPP, Sejumlah Kader PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim Soal Fitnah Judi Online

Hal itu terjadi ketika Budi ditanyai awak media usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Awalnya awak media bertanya kepada Budi soal ultimatum yang disampaikan Anggota Komisi VI DPR PDIP Sadarestuwati dalam rapat.

"Pak Menteri tadi ada ultimatum dari legislator PDIP untuk meminta maaf atas..," kata awak media.

Budi lantas menanggapi jika dirinya enggan merespons dulu soal hal itu.

"Nanti aja itu," kata Budi sambil memalingkan muka dan mengangkat tangannya.

Tak sampai di situ, ketika dicecar lagi oleh awak media soal ultimatum itu, Budi juatru memilih terus bungkam dan tak mau menanggapinya.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP, Sadarestuwati mengultimatum Menteri Koperasi Budi Arie untuk menyampaikan permohonan maaf terkait ucapannya soal tudingan framing soal Judi Online (Judol) kepada PDIP dan Budi Gunawan.

Hal itu bermula dari tersebarnya rekaman suara diduga Budi Arie yang menyebut nama PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan disebut telah memframing dirinya soal terkait urusan judi online yang menyeret namanya.

Ultimatum itu disampaikan Sadarestu dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Budi Arie di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

"Terakhir saya hanya menyampaikan ke Pak Menteri yang tadi sudah kita bicarakan, saya minta Pak Menteri untuk bisa menarik, mencabut pernyataan Pak Menteri dan sekaligus membuat permohonan maaf," kata Sadarestu.

Ia mengatakan, permohonan maaf itu harus disampaikan di media nasional dan media sosial.

"Bahwa apa yang disampaikan Pak Menteri itu tidak benar adanya, karena itu bukan sebuah lembaga. Semuanya itu adalah personal," ujarnya.

Ia pun menegaskan, permohonan maaf dan menarik ucapannya itu harus dilakukan Budi dalam waktu 1×24 jam.

"Dan saya minta itu bisa dilakukan 1x24 jam saat ini," pungkasnya.

Nama Budi Arie sendiri muncul dalam dakwaan kasus dugaan praktik judol di lingkungan Kominfo. Budi diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari fee penjagaan website judol.

Adapun para terdakwa dalam perkara tersebut yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," bunyi dakwaan jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025).

Adhi kemudian mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli, namun tidak lolos karena tidak memiliki gelar sarjana. Kendati demikian, Budi Arie memberikan arahan agar Adhi diterima bekerja di Kominfo. Adhi, Zulkarnaen, dan Muhrinjan selaku pegawai Kominfo lalu bersekongkol menjaga website judol.

Budi Arie disebut mendapat bagian dari penjagaan website judol. Pada 19 April 2024, Adhi menerima informasi Budi Arie meminta praktik penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 Kantor Kominfo, tapi dikomunikasikan langsung.

Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan lalu mengadakan pertemuan. Tarif sebesar Rp8 juta per website untuk penjagaan kemudian disepakati.

"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," bunyi dakwaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI