Kemendikdasmen Masih Tunggu Salinan Lengkap Putusan MK, Akankah Sekolah Gratis Mulai Tahun Ini?

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:46 WIB
Kemendikdasmen Masih Tunggu Salinan Lengkap Putusan MK, Akankah Sekolah Gratis Mulai Tahun Ini?
Wakil Menteri Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) menyatakan masih mengkaji secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait biaya pendidikan gratis selama 9 tahun mulai SD hingga SMP yang berlaku untuk sekolah negeri dan swasta.

Wakil Menteri Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, menyampaikan pentingnya mempertimbangkan peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pendidikan dasar.

"Kami dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang menelaah secara utuh mengenai keputusan MK tersebut," kata Fajar ditemui di Jakarta, Selasa (28/5/2025).

Ia menekankan bahwa urusan pendidikan sebenarnya bersifat konkuren, sehingga bukan hanya kewenangan eksklusif pemerintah pusat, melainkan juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Fajar menjelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dasar seperti SD dan SMP berada langsung di bawah pemerintah kota dan kabupaten.

"Karena ini juga terkait dengan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren," tuturnya.

Meskipun keputusan MK telah diumumkan, Fajar menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi dari putusan tersebut untuk bisa mengkaji lebih lanjut implikasi kebijakan yang harus diambil.

Selanjutnya, pemerintah akan menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penerapannya dilakukan pada tahun ajaran baru kali ini, Fajar belum bisa memberikan kepastian.

Baca Juga: Ngaku Hormati Putusan MK yang Batalkan Kemenangan Istrinya, Mendes Yandri Sampaikan Tiga Bantahan

"Ya kami belum bisa komentar," tutupnya.

Diketahui, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan biaya pendidikan gratis selama 9 tahun dianggap sebagai sejarah penting bagi masa depan pendidikan di Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Selasa (27/5), MK mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) untuk sebagian, terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Keputusan krusial MK itu menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Artinya, pasal tersebut hanya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat".

Orangtua Sambut Baik

Sambutan positif turut disampaikan oleh sejumlah orangtua murid, terutama yang anaknya bersekolah di institusi swasta.

Ilustrasi sekolah swasta- Pemprov DKI Jakarta mengkaji agar sekolah swasta gratis. [Istimewa]
Ilustrasi sekolah swasta SD-SMP akan gratis. [Istimewa]

Mereka berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi beban biaya pendidikan yang selama ini terasa berat, bahkan untuk sekolah negeri sekalipun.

Seorang warga Bekasi, Tanti yang anaknya juga menempuh pendidikan di sekolah swasta, menyebutkan kalau setiap orang tua tentu ingin anaknya mendapatkan kualitas pendidikan terbaik. Hanya saja dia merasa kalau biaya pendidikan saat ini kian mahal.

"Jujur biaya sekolah, walaupun di negeri, sekarang tuh makin lama terasa berat juga. Jadi kalau ada upaya buat digratiskan, apalagi dari TK sampai SMA, itu pasti meringankan banget buat orang tua," ujarnya.

Namun dalam praktiknya, pengeluaran pendidikan tak hanya soal uang sekolah. Banyak orang tua yang akhirnya tetap mengeluarkan biaya tambahan untuk les atau bimbingan belajar karena jam sekolah yang singkat dan materi yang dianggap belum maksimal.

Karenanya, menggratiskan sekolah juga dinilai tidak serta merta mengurangi pengeluaran pendidikan setiap keluarga.

Keputusan MK, menurut Tanti memabg menjadi langkah awal sebagai bentuk keadilan sosial dalam sektor pendidikan. Namun, dia juga berharap agar negara tidak menyamaratakan semua sekolah swasta.

"Kalau swasta yang emang melayani masyarakat bawah, ya bagus banget kalau bisa digratiskan juga. Tapi kalau yang elite-elite itu, saya rasa sih gak usah. Mereka punya standar dan sistem sendiri. Lebih baik dananya fokus dulu ke negeri dan swasta yang benar-benar butuh," tuturnya.

Hal serupa disampaikan Zea. Ia memahami jika dalam praktiknya tidak semua sekolah swasta akan gratis. Dia sendiri tak masalah apabila sekolah anaknya tidak sepenuhnya gratis, asalkan biaya bulanannya masih terjangkau serta tidak menurunkan kualitas pengajaran.

"Kalau menurut gue, swasta-swasta yang membutuhkan gratis oke. Tapi kayak sekolah anak saya, gak gratis gak apa-apa, tapi ya kalau bisa turun dikit aja SPP sama biaya masuknya," harap Zea.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI