Usai Longsor di Gunung Kuda: Saatnya Mendesak Tata Kelola Tambang Bertanggung Jawab

Bimo Aria Fundrika

Senin, 02 Juni 2025 | 12:56 WIB
Usai Longsor di Gunung Kuda: Saatnya Mendesak Tata Kelola Tambang Bertanggung Jawab
Petugas gabungan membawa jenazah korban longsor dengan ambulans yang tertimbun bebatuan di lokasi galian C, Cipanas, Dukuhpuntang, Kab. Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025). [ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/agr]

Salah Metode Penambangan

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat menyebut longsor di tambang Gunung Kuda, Cirebon, diduga akibat kesalahan metode penambangan.

Menurut Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, penambangan seharusnya dilakukan dari atas ke bawah secara terasering, bukan dari bawah seperti yang diterapkan selama ini.

“Jenis batuan seperti ini seharusnya ditambang dari atas ke bawah, bukan sebaliknya. Ini sudah dijelaskan berkali-kali oleh inspektur tambang,” ujarnya di Cirebon, Jumat seperti dikutip dari ANTARA. 

Peringatan keras sudah diberikan sebelum kejadian, namun diabaikan pengelola tambang.

“Kami dari dinas sudah memperingatkan berkali-kali, bahkan dengan nada yang cukup keras,” kata Bambang.
Ia menyebut metode yang tidak sesuai teknis meningkatkan risiko longsor. Bahkan, pihak kepolisian disebut telah mengambil langkah pencegahan, namun tak digubris.

“Sudah diingatkan berkali-kali, tapi tetap saja bandel. Lagi-lagi kejadian seperti ini terulang,” katanya.
Sebagai respons, aktivitas tambang dihentikan sementara sejak Jumat sore. Dinas ESDM juga mengusulkan pencabutan izin.

“Perizinan akan kami cabut. Ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi karena membahayakan keselamatan,” tuturnya.

Buruknya tata kelola dan pengawasan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyatakan kecelakaan tambang di Gunung Kuda, Cirebon, menunjukkan buruknya tata kelola dan lemahnya pengawasan tambang di Jawa Barat.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, menyebut insiden yang menewaskan belasan orang itu bukan yang pertama.

"Gunung Kuda bukan satu-satunya insiden yang memakan korban jiwa. Ini menunjukkan bahwa praktik tambang di Jawa Barat masih jauh dari profesional dan abai terhadap standar keselamatan," kata Iwang di Bandung, Minggu seperti dikutip dari ANTARA. 

Menurut Walhi, banyak perusahaan hanya menjadikan dokumen perizinan sebagai formalitas, bukan panduan operasional.

“Padahal dokumen perizinan mencakup AMDAL, RKL, dan RPL yang seharusnya dijalankan dan dievaluasi,” ujarnya.
Iwang menilai pemerintah terlalu reaktif dan lemah dalam pengawasan.

“Apakah pelaku usaha benar-benar menjalankan kewajiban membuat laporan semesteran? Apakah pemerintah benar-benar mengawasi kesesuaian antara praktik di lapangan dengan isi dokumen? Ini yang tidak jelas dan luput dari pengawasan. Kecenderungannya begitu ada korban, baru kelabakan. Ini cerminan fungsi kontrol pemerintah lemah dan harus diperbaiki.”

Tambang Gunung Kuda disebut legal, namun praktiknya menyimpang dari dokumen, seperti penggunaan alat berat yang berbeda dan jam kerja berlebihan tanpa pengawasan.

“Artinya ini punya izin, tapi bukan berarti praktiknya sesuai isi dokumen. Misalnya dalam dokumen disebutkan alat yang digunakan adalah A, beroperasi delapan jam sehari, tapi di lapangan pakai alat B dan bekerja 24 jam nonstop. Siapa yang mengawasi itu? Seharusnya pemerintah,” ucapnya.

Walhi juga mencatat meningkatnya tambang ilegal di wilayah selatan Jabar setelah keluarnya aturan baru soal penetapan Wilayah Pertambangan dan WPR, terutama di Garut, Sukabumi, Cianjur, dan Pangandaran.

Di sisi lain, Gunung Kuda memang masuk zona sirtu, namun juga berfungsi penting sebagai kawasan resapan dan penyedia air masyarakat.

“Jika terus dieksploitasi, fungsi ekologisnya akan rusak. Kami sudah lama merekomendasikan agar tambang di sana dihentikan dan dilakukan reforestasi,” kata Iwang.

Ia menekankan tanggung jawab atas korban jiwa dan kerusakan lingkungan tak hanya pada perusahaan, tapi juga pemerintah.

“Padahal, regulasi Indonesia termasuk Jabar (soal tambang) cukup baik... Tapi selama ini regulasi hanya di atas kertas. Tidak ada penegakan hukum terhadap pelanggar, baik dari pihak perusahaan maupun institusi pemerintah yang lalai.”

Karena itu, Walhi mendesak reformasi tata kelola tambang di Jabar: evaluasi izin, penguatan pengawasan, dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ESDM Sebut Kegiatan Tambang di Cirebon Sudah Diminta Berhenti Tapi Diacuhkan

ESDM Sebut Kegiatan Tambang di Cirebon Sudah Diminta Berhenti Tapi Diacuhkan

Bisnis | Senin, 02 Juni 2025 | 09:17 WIB

Mengejutkan! 176 Titik Tambang Ilegal Teridentifikasi di 17 Wilayah Jabar

Mengejutkan! 176 Titik Tambang Ilegal Teridentifikasi di 17 Wilayah Jabar

News | Minggu, 01 Juni 2025 | 22:41 WIB

Terbukti! Viral Video Dedi Mulyadi Peringatkan Tambang Batu 3 Tahun Lalu, Kini Longsor Telan Korban

Terbukti! Viral Video Dedi Mulyadi Peringatkan Tambang Batu 3 Tahun Lalu, Kini Longsor Telan Korban

News | Minggu, 01 Juni 2025 | 19:54 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB