Salah Metode Penambangan
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat menyebut longsor di tambang Gunung Kuda, Cirebon, diduga akibat kesalahan metode penambangan.
Menurut Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, penambangan seharusnya dilakukan dari atas ke bawah secara terasering, bukan dari bawah seperti yang diterapkan selama ini.
“Jenis batuan seperti ini seharusnya ditambang dari atas ke bawah, bukan sebaliknya. Ini sudah dijelaskan berkali-kali oleh inspektur tambang,” ujarnya di Cirebon, Jumat seperti dikutip dari ANTARA.
Peringatan keras sudah diberikan sebelum kejadian, namun diabaikan pengelola tambang.
“Kami dari dinas sudah memperingatkan berkali-kali, bahkan dengan nada yang cukup keras,” kata Bambang.
Ia menyebut metode yang tidak sesuai teknis meningkatkan risiko longsor. Bahkan, pihak kepolisian disebut telah mengambil langkah pencegahan, namun tak digubris.
“Sudah diingatkan berkali-kali, tapi tetap saja bandel. Lagi-lagi kejadian seperti ini terulang,” katanya.
Sebagai respons, aktivitas tambang dihentikan sementara sejak Jumat sore. Dinas ESDM juga mengusulkan pencabutan izin.
“Perizinan akan kami cabut. Ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi karena membahayakan keselamatan,” tuturnya.
Buruknya tata kelola dan pengawasan
Baca Juga: Longsor Tambang Galian Gunung Kuda, Korban Meninggal Bertambah Jadi 17 Orang
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyatakan kecelakaan tambang di Gunung Kuda, Cirebon, menunjukkan buruknya tata kelola dan lemahnya pengawasan tambang di Jawa Barat.
Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, menyebut insiden yang menewaskan belasan orang itu bukan yang pertama.
"Gunung Kuda bukan satu-satunya insiden yang memakan korban jiwa. Ini menunjukkan bahwa praktik tambang di Jawa Barat masih jauh dari profesional dan abai terhadap standar keselamatan," kata Iwang di Bandung, Minggu seperti dikutip dari ANTARA.
Menurut Walhi, banyak perusahaan hanya menjadikan dokumen perizinan sebagai formalitas, bukan panduan operasional.
“Padahal dokumen perizinan mencakup AMDAL, RKL, dan RPL yang seharusnya dijalankan dan dievaluasi,” ujarnya.
Iwang menilai pemerintah terlalu reaktif dan lemah dalam pengawasan.
“Apakah pelaku usaha benar-benar menjalankan kewajiban membuat laporan semesteran? Apakah pemerintah benar-benar mengawasi kesesuaian antara praktik di lapangan dengan isi dokumen? Ini yang tidak jelas dan luput dari pengawasan. Kecenderungannya begitu ada korban, baru kelabakan. Ini cerminan fungsi kontrol pemerintah lemah dan harus diperbaiki.”