Prabowo Diminta Tegas Jalankan PP No 28 Tahun 2024, Jangan Takut Intervensi Industri Rokok

Liberty Jemadu | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 02 Juni 2025 | 23:49 WIB
Prabowo Diminta Tegas Jalankan PP No 28 Tahun 2024, Jangan Takut Intervensi Industri Rokok
YLKI meminta Presiden Prabowo untuk tak gentar menghadapi intervensi industri rokok yang ingin menghalangi penerapan PP No. 28 Tahun 2024, yang mengatur tentang penjualan rokok eceran, iklan rokok dan kemasan rokok. Foto: Ilustrasi dilarang merokok (Unsplash/Kristaps Solims)

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto diingatkan untuk tidak gentar dengan intervensi dari industri rokok dan tetap menjalankan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, juga meminta Prabowo tak terbuai dengan pendapatan negara yang diterima dari cukai rokok saat ini. Sebab, dampak dari rokok itu sendiri justri merugikan keuangan negara.

Ia menegaskan bahwa penerimaan negara dari cukai rokok tidak sebanding dengan kerugian sosial ekonomi yang harus ditanggung akibat tingginya prevalensi merokok di Indonesia.

"Negara ini makin sadar bahwa ada sesuatu yang sangat mengkhawatirkan, adanya prevalensi merokok yang sangat tinggi dan itu diintervensi oleh industri rokok. Sehingga kita meminta Presiden Prabowo untuk menolak adanya intervensi industri rokok dalam hal apapun, termasuk menolak agar intervensi itu tidak membuat PP no. 28/2024 menjadi mangkrak," tutur Tulus dalan konferensi pers virtual, Senin (2/6/2025).

Tulus mengkritik selama ini diskursus soal pengendalian konsumsi rokok kerap digiring seolah-olah menjadi ancaman terhadap perekonomian nasional. Padahal, berdasarkan data bahwa dampak kesehatan dan kerugian sosial akibat konsumsi rokok jauh lebih besar dari penerimaan cukainya.

"Seolah-olah kalau ada pengendalian konsumsi rokok, kemudian ekonomi kita akan bangkrut, ekonomi kita akan down, dan sebagainya. Padahal justru kerugian sosial ekonomi yang dialami negara ini karena prevalensi merokoknya sangat tinggi, itu kerugian sosial ekonominya juga sangat tinggi," kata Tulus.

"Kalau pemerintah mengaku mendapatkan cukai sebesar Rp 216 triliun tahun kemarin, sebenarnya kerugian sosial dan ekonominya minimal tiga kali lipat dibanding cukai yang diperoleh. Jadi sebenarnya kita merugi," ujarnya.

Mengutip data dari BPJS Kesehatan, lanjut Tulus, negara selalu menghabiskan dana mini.al Rp37 triliun per tahun untuk membiayai penyakit-penyakit tidak menular, seperti gangguan jantung koroner, stroke, penyakit paru.

"Di mana rokok punya kontribusi signifikan di dalam sebagai trigger penyakit tersebut," ucapnya.

Ia pun mendesak Presiden Prabowo Subianto agar bersikap tegas menolak segala bentuk intervensi industri rokok, termasuk dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif Produk Tembakau.

Menurutnya, keberadaan PP No. 28 Tahun 2024 menjadi angin segar dalam upaya pengendalian tembakau di Indonesia. Namun sayangnya, aturan ini terancam mandek akibat tekanan dari industri rokok yang ingin menormalkan kembali citra produk tembakau di ruang publik.

Pembatasan Iklan Rokok

PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memang mengatur ketat mengenai penjualan rokok eceran, membatasi iklan rokok dan juga mengatur soal peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Aturan ini bertujuan untuk menekan konsumsi rokok guna melindungi kesehatan masyarakat.

"Pengaturan larangan penjualan rokok secara eceran adalah bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya," terang Kementerian Kesehatan pada tahun lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hati Tanpa Tembakau Sedunia: Rokok Bukan Hanya Merusak Kesehatan, Tapi Juga Lingkungan

Hati Tanpa Tembakau Sedunia: Rokok Bukan Hanya Merusak Kesehatan, Tapi Juga Lingkungan

Health | Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:07 WIB

Masyarakat Diminta Sadar Tentang Tipu Daya dan Taktik-taktik Industri Rokok untuk Menjerat Anak Muda

Masyarakat Diminta Sadar Tentang Tipu Daya dan Taktik-taktik Industri Rokok untuk Menjerat Anak Muda

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 13:31 WIB

YLKI Sambut Positif Program Cek Kesehatan Gratis, Tapi....

YLKI Sambut Positif Program Cek Kesehatan Gratis, Tapi....

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 09:49 WIB

Tarif Air Bersih Jakarta Naik, YLKI Singgung Kebiasaan Masyarakat Beli Rokok

Tarif Air Bersih Jakarta Naik, YLKI Singgung Kebiasaan Masyarakat Beli Rokok

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 14:43 WIB

Pemerintah Diminta Jelaskan ke Publik Soal Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Pemerintah Diminta Jelaskan ke Publik Soal Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Bisnis | Selasa, 17 September 2024 | 12:34 WIB

Terkini

KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa

KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:42 WIB

Jakarta Jadi Sering Mati Lampu, ESDM Investigasi Dugaan Kerusakan Gardu PLN, Apa Penyebabnya?

Jakarta Jadi Sering Mati Lampu, ESDM Investigasi Dugaan Kerusakan Gardu PLN, Apa Penyebabnya?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:41 WIB

Prabowo Harus Diturunkan? Kritik Keras Saiful Mujani soal Ancaman Konstitusi dan Demokrasi

Prabowo Harus Diturunkan? Kritik Keras Saiful Mujani soal Ancaman Konstitusi dan Demokrasi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:36 WIB

Kemenkes Libatkan NU dan Muhammadiyah, Lawan Hoaks Vaksin yang Masih Marak

Kemenkes Libatkan NU dan Muhammadiyah, Lawan Hoaks Vaksin yang Masih Marak

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:32 WIB

Rekaman Mengerikan Dua Pesawat Nyaris Adu Banteng di Bandara JFK

Rekaman Mengerikan Dua Pesawat Nyaris Adu Banteng di Bandara JFK

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:32 WIB

Belum Ada APAR untuk Mobil Listrik, DPRD DKI Peringatkan Risiko Kebakaran

Belum Ada APAR untuk Mobil Listrik, DPRD DKI Peringatkan Risiko Kebakaran

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:16 WIB

Cara Culas Prajurit AS Untung Rp6,5 Miliar dari Operasi Penangkapan Nicolas Maduro

Cara Culas Prajurit AS Untung Rp6,5 Miliar dari Operasi Penangkapan Nicolas Maduro

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:09 WIB

Peringati Hari KI Sedunia, DJKI Gelar Layanan di Car Free Day Serentak 33 Provinsi

Peringati Hari KI Sedunia, DJKI Gelar Layanan di Car Free Day Serentak 33 Provinsi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:05 WIB

Babak Baru Tragedi Benhil: Polisi Bidik Agen dan Majikan Buntut PRT Tewas Terjun dari Lantai 4!

Babak Baru Tragedi Benhil: Polisi Bidik Agen dan Majikan Buntut PRT Tewas Terjun dari Lantai 4!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:58 WIB

Gatot Nurmantyo dan Eks Panglima TNI Bahas Izin Lintas Udara, Menhan Sjafrie: Kepentingan Nasional

Gatot Nurmantyo dan Eks Panglima TNI Bahas Izin Lintas Udara, Menhan Sjafrie: Kepentingan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:57 WIB