Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik, Legislator PKB: Jangan Umbar Janji, Ujung-ujungnya Batal

Rabu, 04 Juni 2025 | 20:48 WIB
Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik, Legislator PKB: Jangan Umbar Janji, Ujung-ujungnya Batal
Anggota DPR RI Komisi VI Nasim Khan. (Foto: dpr.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, meminta pemerintah untuk lebih berhati-hati dan konsisten dalam mengumumkan kebijakan insentif atau diskon kepada masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi batalnya realisasi diskon tarif listrik yang sebelumnya sudah disampaikan ke publik oleh pemerintah.

Ia menilai pengumuman insentif seperti diskon tarif listrik yang ternyata tidak terlaksana justru dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Menurutnya, pemerintah semestinya memastikan seluruh aspek teknis, anggaran, dan kesiapan regulasi sebelum menyampaikan program-program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Pemerintah jangan mengumbar janji atau paket kebijakan diskon, tapi ujung-ujungnya batal, tidak terlaksana. Masyarakat itu sudah berharap, dan ketika tidak jadi, itu menimbulkan kekecewaan yang besar,” kata Nasim Khan di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menekankan bahwa kebijakan ekonomi, apalagi yang berkaitan langsung dengan daya beli dan beban masyarakat, harus dirancang dengan matang dan penuh tanggung jawab.

Dalam situasi ekonomi yang masih rentan, kata dia, masyarakat sangat berharap adanya stimulus atau insentif nyata dari pemerintah.

“Jangan main-main dengan harapan rakyat. Kalau memang belum siap, jangan buru-buru diumumkan. Diskon tarif listrik itu contoh nyata. Banyak warga dan pelaku usaha kecil sudah mengatur ulang keuangan mereka karena berharap ada keringanan, ternyata tidak jadi. Ini harus jadi pelajaran,” ujarnya.

Ia juga mendesak kementerian teknis dan perusahaan BUMN terkait untuk lebih transparan dalam proses perumusan kebijakan publik, serta berkoordinasi dengan DPR RI sebelum membuat pengumuman kepada publik.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan, Anggota DPR: Rakyat Kena Prank, Pemerintah Gagal!

Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan lima paket stimulus dari pemerintah. Tetapi dari lima paket kebijakan untuk Juni-Juli 2025 tersebut tidak ada diskon tarif listrik 50 persen.

"Kita sudah rapat di antara para menteri. Pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan kebijakan tersebut digantikan dengan bantuan subsidi upah atau BSU yang masuk dalam lima paket stimulus.

"Jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya. Karena waktu ini kan bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa Covid-19," ujar Sri.

"Waktu itu data BPJS masih perlu untuk dibersihkan, sama seperti tadi data Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dan sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gaji) di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap maka kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program menargetkan untuk bantuan subsidi upah," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan masih menunggu perintah dari pemerintah untuk menjalankan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua. Diskon tarif listrik pada periode kedua ini akan berlaku pada bulan Juni hingga Juli 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI