Mangkir dari Panggilan, Kejagung Cekal 3 Stafsus Nadiem Makarim

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:18 WIB
Mangkir dari Panggilan, Kejagung Cekal 3 Stafsus Nadiem Makarim
Nadiem Makarim. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan hasil catatan, telah ada tiga kali penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus. Tiga lokasi itu merupakan kediaman tiga Stafsus eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Tiga Stafsus itu adalah Ibrahim Arief, Fion Handayani dan Juris Stan. Adapun, dari penggeledahan itu penyidik telah menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang ada.

"Jadi seperti biasa tentu kita akan mencari informasi sebanyak mungkin apakah ada kaitan-kaitan dari barang bukti elektronik dengan apa yang terjadi," tandas Harli.

Diketahui, penyidik kejaksaan telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbud Ristek menjadi penyidikan. Dugaan perkara ini terjadi pada tahun 2019-2023.

“Ada persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian, teknis terkait pengadaan pengadaan peralatan TIK ini terkait dengan teknologi pendidikan,” ujarnya.

Pemufakatan jahat itu dilakukan agar dilakukan pengadaan Chromebook. Padahal saat di tahun 2019, sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook namun tidak efektif.

“Kenapa tidak efektif? karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” jelasnya.

“Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” imbuhnya.

Penyidik mentaksir, anggaran pengadaan ini mencapai Rp 9,9 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 3,582 triliun itu terkait dengan dana di satuan pendidikan dan sekitar 6,399 triliun itu melalui dana alokasi khusus atau DAK.

Baca Juga: ICW Desak Kejagung Periksa Nadiem Makarim di Mega Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun , Ini Alasannya!

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi usai perkara ini dinaikan ke penyidikan pada tanggal 21 Mei lalu.

Ada dua tempat yang digeledah dan dilakukan penyitaan, yakni Apartemen Kuningan Place dan di Apartemen Ciputra Wolrd 2.

Adapun, barang bukti yang disita berupa barang bukti elektronik, namun penyidik belum bisa merincinya saat ini.

“Tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI