Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan ada lima vendor atau penyedia barang dalam program digitalisasi pendidikan berupa chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Namun, pihak penyidik Kejagung hingga saat ini belum bisa merinci soal kelima vendor tersebut.
"Daftarnya ada lima (vendor). Nanti kita pastikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kantornya, Kamis (5/6/2025).
Harli menyampaikan, jika pihaknya hingga saat ini masih menggali keterangan kelima vendor ini apakah memiliki keterkaitan dengan pihak penyelenggara atau tidak.
"Vendor itu ada, tapi itu yang saya jadikan biarkan dulu itu menjadi bagian dari penyidikan. Kenapa? Supaya penyidik ini fokus. Karena ini kan masih penyidikan umum," jelas Harli.
Perkara ini bermula saat Kemendikbud Ristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Adapun, peralatan TIK yang dimaksud yakni laptop chromebook.
Namun, dalam pelaksanaannya, perangkat TIK ini dinilai tidak efektif. Sebabnya, pihak penyidik Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun.
Periksa 28 Saksi
Kejagung sebelumnya, telah memeriksa 28 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Baca Juga: Mangkir dari Panggilan, Kejagung Cekal 3 Stafsus Nadiem Makarim
Harli mengatakan puluhan saksi itu akan terus didalami untuk menentukan tersangka dalam perkara tersebut.
"Dari 28 orang itu bahwa dalam satu minggu ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini," kata Harli, di Kejagung, dikutip Selasa (3/6/2025).
Meski demikian, Harli tidak mendetail soal siapa saja pihak yang telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan rasuah ini.
Harli juga menjelaskan, jika dari puluhan nama tersebut belum ada nama penjabat setingkat menteri yang diperiksa.
"Belum (ada nama eks Menteri dari 28 saksi yang diperiksa)," ucap Harli.
Namun, kata Harli, saat ini penyidik telah melakukan pendalam terhadap barang bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk dengan barang bukti hasil penggeledahan sebelumnya.